Berita Palembang

E-KTP Syarat Pemilu 2024, Politisi Golkar Minta Pemerintah Siapkan Solusi Celah Kehilangan Hak Suara

Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta SE meminta agar pemerintah menyiapkan solusi celah hak suara. 

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang, Rubi Indiarta SE. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pemilih diwajibkan memiliki KTP elektronik pada Pemilu 2024 mendatang.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta SE meminta agar pemerintah menyiapkan solusi celah hak suara. 


"Kami menghargai niat pemerintah yang ingin menerapkan sistem yang lebih baik dan modern dengan menggunakan E-KTP. Akan tetapi kita mengkhawatirkan bakal terjadi hak suara pemilih yang hilang bahkan membuka celah bagi oknum penyelenggara di TPS untuk berbuat kecurangan," ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta, Selasa (25/1/2022). 


Seperti misalnya secara otomatis apabila anak usia lebih 17 tahun mereka akan memiliki hak suara.

Rata-rata mereka anak SMA dan yang baru lulus SMA dan tentunya kebanyakan belum memiliki E-KTP 


"Nah suara itu akan secara otomatis hilang karena tidak memiliki E-KTP.

 

Sehingga ada suara sisa yang mungkin banyak yang bisa dimainkan oleh oknum yang ada di TPS," kata Rubi. 


Rubi yang juga menjabat Sekum KONI Kota Palembang menyebut, yang kedua, pemerintah harus memikirkan pemilih yang ada di pelosok dan pedesaan dan kurang mampu karena untuk mengurusi E-KTP itu mesti memerlukan ongkos. 


"Bagi yang tidak mampu mengurus, maka tidak akan memiliki E-KTP. Artinya akan  ada hak mereka yang diambil oleh aturan E-KTP ini," kata Rubi yang juga menjabat Ketua Assosiasi Floorball Indonesia Kota Palembang dan juga Ketua Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Palembang. 


Ia menyarankan agar pemerintah harus memberikan solusi atas saran yang disampaikan tadi dan memberikan pengecualian untuk anak yang belum memiliki E-KTP dengan diperbolehkan menggunakan Suket. 


"Berikut juga orang yang pindah dan belum menggantikan KTP nya diperbolehkan menggunakan Suket," pungkas pria berdarah Musim Banyuasin

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved