Soal e-KTP Syarat Mutlak di Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat Politik: Terkesan Terlambat
Penetapan e-KTP jadi syarat Pemilu 2024 dan sekaligus tidak dikeluarkannya lagi surat keterangan (suket) mendapat tanggapan dari Pengamat Politik.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penetapan e-KTP jadi syarat Pemilu 2024 dan sekaligus tidak dikeluarkannya lagi surat keterangan (suket) mendapat tanggapan dari Pengamat Politik, Drs Bagindo Togar Butar Butar
"Memang telah direncanakan sejak pemilu periode sebelumnya, bahwa e KTP wajib syarat utama untuk menggunakan hak dipilih dan memilih dalam setiap Pemilu di masa-masa mendatang alias Suket (Surat Keterangan) atau sejenisnya tidak akan berlaku lagi," ungkap Bagindo kepada Sripoku.com, Senin (24/1/2022).
Mantan Ketua Ikatan Alumni Fisip Unsri ini mengatakan, semua akan mengacu pada NIK yang tertera pada e KTP. Terkhusus bila tidak berada sesuai data alamat di e KTP dapat menggunakannya untuk PilPres dan Pileg, kecuali Pikada.
Apalagi sejak awal, e KTP tersebut fungsional efektif dapat dipergunakan bagi beragam kebutuhan atau persyaratan legal urusan terkait kependudukan.
"Jadi, sejatinya terkesan agak terlambat penetapan e KTP sebagai prasyarat mutlak dalam berpartisipasi pada aktifitas pemilu," ujar Bagindo.
Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya ini menyebut, lagipula legitimasi proses juga hasil pemilu cenderung valid. Di sisi lain pemerintah daerah akan terpengaruh kinerjanya untuk melayani masyarakat guna memperoleh e KTP.
"Plus teknis tahapan pemilihan akan lebih cepat pelaksanaanya di setiap TPS.
Artinya bagi masyarakat, penyelenggara, peserta pemilu (parpol atau Paslon) maupun pemerintah daerah akan memperoleh manfaat signifikan atau terukur tatkala penggunaan e KTP mutlak dijadikan syarat utama bagi partisipan aktif dalam setiap event Pemilu di negeri ini," pungkasnya.
