Respon JPU KPK Soal Permintaan 10 Anggota DPRD Muara Enim yang Kini Jadi Tahanan KPK, Tunggu Hakim
10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim 2019 telah jalani proses sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim 2019 telah jalani proses sidang.
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang jalani persidangan yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Proses sidang dilaksanakan secara virtual mengingat kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut saat ini dititipkan di tahanan KPK di Jakarta.
Usai mendengar dakwaan JPU KPK, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022) lalu, melalui kuasa hukum masing-masing diantaranya terdakwa Piardi, Marsito dab Ari Yoca Setiaji mengajukan untuk dipindahkan tahanannya ke Palembang.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU KPK RI M Asri Irawan SH MH, di konfirmasi melalui telepon mengatakan sejauh ini pihak KPK, belum ada rencana pemindah tahanan terdakwa ke Palembang.
"Saat ini, kita belum menerima informasi dari atasan perihal permintaan para terdakwa untuk dipindahkan penahanan dari Rutan KPK RI Jakarta ke Rutan Palembang," ujar Asri, Minggu (23/1/2022)
Asri menjelaskan, pemindah tanahan pada terdakwa sepuluh anggota DPRD tersebut, dapat dilakukan apabila ada penetapan dari majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut.
"Jika ada penetapan dari majelis hakim maka JPU KPK RI akan melaksanakannya, namun sebelumnya kita juga akan berkoordinasi dengan kesiapan pihak Rutan di Palembang, mengingat jumlah terdakwa yang akan dipindahkan cukup banyak," jelasnya.
Disinggung terkait, perkembangan perkara 15 anggota serta mantan anggota DPRD Muara Enim yang turut ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK RI, Asri mengaku masih dalam proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.
"Untuk yang 15 lainnya, hingga kini pihak penyidik KPK RI masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan melengkapi berkas perkara," ujar Asri.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Husni Chandra SH MH, selaku tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan, pemindah tahanan para terdakwa dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang, sangatlah penting guna memudahkan berkoordinasi dalam proses persidangan.
Selain itu, ia menilai walaupun sedikit atau sekecil apapun keterangan dari terdakwa adalah hak terdakwa sebagaimana dijelaskan dalam prinsip pencari keadilan yakni jelas, terang, detil dan sederhana.
"Ya karena selain faktor efektifitas jalannya persidangan, juga agar memudahkan tim penasihat hukum untuk berkoordinasi dengan masing-masing terdakwa jika dapat dipindahkan penahanannya di Rutan Palembang," ujar Husni.
Masih menurutnya, pemindah ke Rutan Tipikor Palembang juga dapat memudah pihak keluarga menjenguk masing-masing terdakwa.
Untuk diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.