Seorang Komplotan Perampok di Taman Skate Park Palembang Ditangkap, Korban Datang dari OKI
Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap pelaku perampokan di Taman Skate Park.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap pelaku perampokan di Taman Skate Park Palembang yang terjadi pada 11 Desember 2021 malam.
Pelakunya adalah seorang remaja berusia S (17) yang ditangkap di rumahnya pada Kamis (20/1/2021) malam.
Saat beraksi, S melakukannya bersama lima temannya, dimana dua diantaranya juga sudah ditangkap.
Korban adalah seorang pria berusia 20 tahun yang tinggal di OKI.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, saat kejadian korban sedang berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, korban dihadang dan dikepung para pelaku.
Lalu pelaku Yn (DPO) menodongkan pisau ke arah korban dan pelaku lainnya memegangi tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak.
Lalu pelaku Madon mengambil uang Rp 40 ribu milik korban dan pelaku Dika merampas handphone (HP) Oppo F5 dari saku celana sebelah kiri.
Korban berusaha meminta handphone yang diambil namun pelaku mengeluarkan Sajam jenis Parang mengayunkan kearah korban, sehingga korban langsung melarikan diri.
Kejadian ini dilaporkan orangtua ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dengan kerugian korban sekitar Rp 2,5 juta.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Benar, tersangka sudah berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan," ungkap Tri .
Lanjutnya, selain tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit senjata tajam jenis parang.
"Atas perbuatannya tersangka IS akan kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Sedangkan, tersangka S saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Iya pak saya ikut, bersama 5 teman lainnya," katanya.
Menurut IS, handphone curian di jual oleh pelaku Nopen (DPO) seharga Rp 300 ribu,
"Uang hasil penjualan handphone di bagi rata, dan sudah habis buat membeli makanan dan minuman saja," jelasnya.