Berita Palembang

Lakukan Aksi Perampasan HP, Tiga ABG di Palembang Ini Berurusan dengan Tim Beguyur Bae

Tiga ABG (anak baru gede), ini harus berurusan dengan tim Berguyur bae opsnal ranmor Polrestabes, Palembang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Ketiga ABG pelaku perampasan HP. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lantaran aksinya melakukan merampas hanphone, membuat tiga ABG (anak baru gede), ini harus berurusan dengan tim Berguyur bae opsnal ranmor Polrestabes, Palembang, Kamis (20/1/2022) malam. 


Ketiga ABG itu yakni, RM (15), MM (15), dan AP (15), ketiga merupakan warga Rusun Blok.10 lantai 3 Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Mereka hanya bisa pasrah dan dengan kepala tertunduk malu, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, ketiga ABG itu langsung diamankan ke Polrestabes, Palembang. 


Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi 365 KUHP dilakukan tiga ABG ini terjadi Senin, ( 27/12/2021), sekitar pukul 16.00 di Rusun Blok 35 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

 

Dimana saat itu korban yakni, AD, warga Lorong Ogan Kecamagab Talang Kelapa sedang bermain handphone miliknya di TKP (tempat kejadian perkara). 


Kemudian, keempat pelaku datang menghampiri korban lalu pelaku MB (DPO), RM, MM dan AP dan salah satu pelaku MB (DPO) berpura pura bertanya kepada korban.

 

Tiba-tiba pelaku MB (DPO) langsung merampas handphone milik korban dan keempat pelaku langsung kabur meninggalkan korban, tak terima dengan kejadian itu membuat korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. 


" Benar tiga ABG ini ditangkap atas kasus perampasan HP. Dan atas laporan korban, masih ada satu DPO lagi namanya sudah kita kantongi, tentu akan kami terus kejar," ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (21/1/2022). 


Tri menghimbau, kepada satu pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.

 

" Saya menghimbau kepada orang tua dan satu pelaku yang belum ditangkap diharapkan menyerahkan diri saja, jika tidak akan kami kejar sampai kemana pun," tegas Tri. 


Atas ulahnya, ketiga ABG ini terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 


Sedangkan, ketiga pelaku ketika ditemui diruang piket reskrim mengaku, usai melakukan aksinya Hp korban dijual seharga Rp 700 ribu di konter  IP (international plaza).

 

" Uang itu kami bagi pak, dan habis buat jajan, " kata mereka. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved