Berita Selebriti

Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara, Begini Reaksi Kakak Laura Anna, Greta Iren: Terima Kasih!

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Laura Anna mencurahkan apa yang terjadi pada didampingi sang ibu dan kakak, Edelenyi Ameilia dan Greta Iren, pada konten CURHAT BANG Denny Sumargo, sehari sebelum wafat 

SRIPOKU.COM - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad kembali digelar.

Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Akhirnya karena terbukti bersalah, Gaga Muhammad di vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan, Rabu (19/1/2022)

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ketua Lingga Setiawan ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Gaga Muhammad beberapa minggu yang lalu.

"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," lanjut Lingga Setiawan.

Kakak Laura Anna, Greta Iren yang mengetahui keputusan hakim sama dengan tuntutan jaksa beberapa waktu yang lalu pun akhirnya angkat bicara.

Melalui Instagram pribadinya, kakak Laura memposting ista story yang mengatakan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang sudah menuntut dan memberikan vonis kepada Gaga Muhammad.

"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa," tulis Greta Iren

"Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna," lanjutnya

"@humasmahkamahagung @pn_jakartatimur semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa," ujar Greta Iren

Baca juga: Sebelum Wafat, Laura Anna Kirim Pesan Suara Beberkan Perlakuan Gaga Muhammad Usai Ketahuan Selingkuh

Diketahui sidang tuntutan terhadap Gaga Muhammad digelar Selasa (4/1/22). 

Pada persidangan tersebut, Gaga Muhammad dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di penjara selama 4,6 tahun serta di denda sebesar Rp 10 Juta.

"Karena saudara dituntut dinyatakan bersalah, saudara juga dituntut agar dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Dan saudara juga dituntut agar di denda atau dijadikan pidana denda sebesar Rp 10 juta yang apabila 10 juta itu saudara tidak bayar kepada negara, saudara ditambahkan kurungan 2 bulan," lanjutnya

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved