Berita Palembang

Keroyok & Tusuk Anggota Geng Motor, Pelajar di Palembang Ini tak Berkutik Ditangkap, 4 Pelaku Buron

Pelaku yakni, NK (18), seorang pelajar, warga jalan Yos Sudarso Lorobg Sehati II Kelurahan 3 Ilir Kecamtan IT-II, Palembang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Petugas Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang saat meringkus 1 dari 5 pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Farhan yakni NK, Senin (17/1/2022) malam. 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG, --Satu dari lima pelaku pengeroyokan dan penusukan korban yakni Farhan anggota club' motor "NMAX GAJAH", berhasil di tangkap unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, saat pelaku sedang berada dirumahnya, Senin (17/1/2022), malam.

Pelaku yakni, NK (18), seorang pelajar, warga jalan Yos Sudarso Lorobg Sehati II Kelurahan 3 Ilir Kecamtan IT-II, Palembang.


NK tak bisa berkutik setelah rumahnya di kelilingi petugas, hanya bisa pasrah, NK langsung digiring ke Polrestabes, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan NK dan 4 orang temannya terjadi pada Jumat, (14/01/2022), sekitar pukul 00.30 di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di samping RS Hermina pinggir DAM Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dimana, saat itu, korban yang merupakan gang Motor NMAX GAJAH dan para pelaku ynag merupakan gang Motor NMAX PINGKI BOY terjadi cecok mulut.


Selanjutnya terjadilah perkelahian dan keributan, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang.

Saat itu korban dipukul dan tusuk. Hingga korban mengalami luka bacok di bagian pundak belakang, dan melaporkan peristiwa di ke Polda Sumsel.


Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan satu dari lima orang pengeroyokan dan penusukan sudah diamankan anggotanya Pidum dan Tekab 134.

" Pelaku yakni NK berstatus pelajar, sudah kita amankan atas laporan korban LPB / 114 / I / 2022 / SPKT / POLRESTABES PLG / POLDA SUMSEL, tanggal 14 Januari 2022, " ungkap Tri, Selasa (18/1/2022).

Ia menjelaskan, saat peristiwa tersebut, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban.


"Saat kejadian pelaku ini NK ikut melakukan pemukulan terharap korban Farhan.

Masih ada 4 pelaku lagi, untuk nama namanya sudah kita kantongi, dan akan kita kejar," tegas Tri sambil mengatakan untuk 4 pelaku lain diharapkan untuk menyerahkan diri.

Atas ulahnya NK terancam pasal UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan, NK mengakui perbuatannya ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

 

"Jujur pak saat ribut-ribut kemarin saya ikut melakukan pemukulan terhadap korban.


Namun yang menusuk korban bukan saya, teman saya pak yang menusuk korban. Usah kejadian itu saya langsung kabur pulang ke rumah," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved