Sarimuda Sidang

BREAKING NEWS: Mantan Calon Walikota Palembang Jalani Sidang Penipuan, Sarimuda Tak Sepakat Dakwaan

Nama mantan calon Walikota Palembang, Sarimuda, bersama terdakwa Mangkunegoro hari ini jalani sidang kasus penipuan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Tangkapan layar sidang atas terdakwa Sarimuda dan Margono di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/1/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nama mantan calon Walikota Palembang, Sarimuda, bersama terdakwa Mangkunegoro hari ini jalani sidang kasus penipuan.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/1/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rini disebutkan, Sarimuda dan Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

"Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam  dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Rini dalam sidang.

Atas dakwaan tersebut, Sarimuda melalui tim kuasa hukum Sulastriana SH MH mengajukan eksepsi atas dakwaan, dan akan dibacakan pada sidang yang akan digelar pada pekan depan.

Hal yang berbeda dikatakan Tim penasihat hukum terdakwa Margono Mangkunegoro, Eddy Siswanto SH mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi dikarenakan hanya menunggu pembuktian persidangan saja.

"Karena ini bagian dari strategi pembelaan, bukan berarti kami sependapat dengan dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, nanti lihat saja fakta persidangannya," kata Eddy Siswanto diwawancarai usai sidang.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sarimuda, tidak mau berkomentar terkait eksepsi yang nantinya akan diajukan.

"Kami no comment dulu ya," singkat penasihat hukum terdakwa Sarimuda sembari berlalu dari kejaran awak media.

Adapun dalam perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu.

Bermula saat terdakwa Sarimuda  mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved