Sidang OTT Bupati Muba, Saksi Ini Akui Terima Uang dari Kontraktor: Sudah Saya Kembalikan ke Jaksa
Jaksa Penuntut Umum kembali hadirkan empat orang saksi dalam sidang OTT Bupati Muba, Dodi Reza, dan oknum Pejabat di Dinas PUPR Muba.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum kembali hadirkan empat orang saksi dalam sidang OTT Bupati Muba, Dodi Reza, dan oknum Pejabat di Dinas PUPR Muba.
Para saksi ini akan memberikan keterangan untuk terdakwa Suhandy selaku pihak kontraktor di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (13/1/2022).
Empat saksi yang dihadirkan yakni M Apriadi, Akbar Ardi, Alex Sanutera, dan Dian Pratama.
Dalam sidang diketahui jika saksi Dian Pratama selaku PPTK Dinas PUPR Muba, menerima uang sebesar Rp. 190.500.000 dari terdakwa Suhandy yang dalam sidang diakuinya sebagai uang pinjaman.
"Saya dapat uang itu dari Pak Suhandy. Tapi uang itu saya pinjam," ujar Dian dalam sidang yang diketui oleh hakim Abdul Azis SH MH, Kamis (13/1/2022).
Namun saat ditanya oleh Jaksa KPK, kenapa uang tersebut ditransfer melaui rekening orang lain, tidak langsung ke rekening dirinya sendiri, saksi Dian tak banyak menjawab.
"Waktu itu uangnya saya titip ke rekening Akbar, karena memang ada keperluannya ke sana," ujar saksi Dian.
Di dalam sidang juga diketahui bahwasanya uang yang diterima oleh saksi Dian telah dikembalikan nya pada pihak penyidik KPK.
"Uang nya sudah saya kembalikan ke penyidik KPK. Ada buktinya, saya pengang fotocopiannya," ujar Dian.
Hingga berita ini diterbitkan sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.
Untuk diketahui, terdakwa Suhandy hadir melalui sambungan telekonfrensi, yang didampingiboleh tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH yang hadir langsung di muka sidang.
Dalam dakwaan JPU KPK terdakwa Suhandy dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.