Johan Anuar Meninggal Dunia
Johan Anuar Meninggal Dunia, Proses Hukum Kasus Korupsi Lahan Kuburan OKU Gugur, Ini Alasannya
Karena saat ini proses hukum belum inkrah, dan Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan maka semuanya gugur demi hukum.
Baik itu hukuman pidananya, dan uang pengganti itu dinyatakan gugur," jelasnya.
Berikut perjalanan kasus Pengadaan Lahan Kuburan di Kabupaten OKU, oleh terdakwa Johan Anuar yang dirangkum oleh Sripoku.com :
KPK Resmi Limpahkan Berkas Johan Anuar ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Senin (14/12/2020).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah dimintai keterangan oleh awak media.
Yang mana pada saat itu Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Pelimpahan berkas Johan Anuar dilakukan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.
Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.
Ia mengungkapkan bahwasanya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.
Johan Anuar Ditahan di Rutan Klas 1 Palembang
Sehari setelah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Johan Anuar dipindahkan ke Rutan Negara Klas 1 Palembang, Pakjo, Selasa (15/12/2020).
Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan statment apapun.
Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.