Johan Anuar Meninggal Dunia

Johan Anuar Meninggal Dunia, Proses Hukum Kasus Korupsi Lahan Kuburan OKU Gugur, Ini Alasannya

Karena saat ini proses hukum belum inkrah, dan Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan maka semuanya gugur demi hukum.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Johan Anuar Saat Dikonfirmasi awak Media, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/4/2021). 

 


Atas putusan tersebut pihaknya pun mengajukan banding ke Pengadi Tinggi Palembang, dan vonis pada Johan Anuar pun turun menjadi 7 tahun.

 

Hingga saat proses pengajuan Kasasi di tingkat Mahkama Agung, Johan Anuar pun dikabarkan sakit.

 


Dari informasi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengatakan Johan Anuar mengidap Kanker stadium 4 yang mengharuskan dirinya menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala.

 


"Dengan meninggalnya beliau maka berdasarkan Pasal 77 KUHP maka proses hukumnya pun dinyatakan gugur.

 

Baik pidana, denda dan uang penggantipun dinyatakan gugur," jelas Titis

 


Karena saat ini proses hukum belum inkrah, dan Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan maka semuanya gugur demi hukum.

 


"Jadi KPK tidak ada hak lagi atas tuntutannya, pada saat Johan Anuar meninggal.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved