Berita Viral

Cara Mengurus Pindah Domisili, Tak Perlu Pengantar Cukup Tunjukkan KK, Ini Kata Dirjen Disdukcapil

Kini warga negara indonesia (WNI) yang ingin pindah domisili tak perlu diribetkan lagi untuk mengurus surat menyurat.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
tribunsumsel/eko
Kadisdukcapil Kota Lubuklinggau, HM Dayat Zaini 

SRIPOKU.COM -- Kini warga negara indonesia (WNI) yang ingin pindah domisili tak perlu diribetkan lagi untuk mengurus surat menyurat.

Terutama bila hanya pindah alamat namun masih dalam satu kabupaten/kota, maka hanya cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Saja.

Hal ini diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrullah.

Pernyataan Dirjen Dukcapil ini kemudian ramai dibagikan di media sosial dan menjadi kabar gembira bagi warga yang hendak pindah domisili namun sering kali diribetkan dengan urusan surat menyurat.

Ini sesuai dengan Perpres nomor 96 tahun 2018 dan Permendagri 108 tahun 2019, untuk pindah penduduk dalam satu kabupaten cukup menunjukkan kartu keluarga saja, tidak perlu untuk melampirkan syarat RT/Kelurahan/Desa.

"Tidak diperlu pengantar apapun, jadi kalau ada kepala dinas yang menyantumkan syarat surat pengantar akan saya berikan sanksi tegas," tuturnya.

Ini juga berlaku untuk ditingkat bawah tidak diperbolehkan lagi mencantumkan syarat surat pengantar bila mengurus surat pindah domisili.

"Sudah tidak boleh, karena data kependudukan kita sudah lengkap,“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi.

"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan, Senin (10/1/2022)

Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau mecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Berasal Dari Fitur Baru Instagram, Dukcapil Sarankan Masyarakat Ini

Baca juga: Bocor! NIK Jokowi Dipakai Warganet untuk Cek Kartu Vaksin, Dukcapil : Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved