Jadwal Sidang Sarimuda Mantan Calon Walilkota Palembang dan Margono, Kasus Penipuan

Informasi terbaru perkara yang menjerat seorang mantan calon Walikota Palembang, Sarimuda, menjadi tersangka.

Editor: Refly Permana
sripoku.com
Perwakilan warga memperlihatkan surat menyurat tanah yang membuat Sarimuda ditahan aparat kepolisian dari Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan  Ir H Sarimuda ST bersama dengan Margono Mangkunegoro yang berapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, akan segera menjalani sidang.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (9/1/2022).

"Dua nama tersebut dalam waktu ini akan jalani proses persidangan sebagai terdakwa kasus penipuan.

Sebagaimana penetapan PN beberapa hari lalu, keduanya akan segera menjalani sidang perdana pada Minggu ketiga di bulan Januari 2022 ini," ujar Sahlan.

Tepatnya, Sarmuda yang merupakan mantan calon Walikota Palembang tersebut akan menjalani sidang pada 18 Januari 2021 mendatang.

Sahlan juga menjelaskan bahwa, persidangan tersebut akan digelar di ruang sidang Garuda, dengan majelis yang akan dipimpin langsung oleh wakil ketua PN Palembang Joserizal SH MH, dibantu dua hakim anggota lainnya yakni Dr Fahren SH MH dan Fatimah SH MH.

"Dalam penetapan itu juga, dikatakan bahwa memerintahkan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka dalam tahanan rutan paling lama 30 hari, dihitung sejak 6 Januari hingga 4 Februari 2022," jelasnya

Masih dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri tersebut, untuk metode persidangan kemungkinan besar tetap dilaksanakan melalui online, mengingat kondisi saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19.

"Namun tidak menutup kemungkinan, para tersangka dihadirkan secara langsung dipersidangan (offline) apabila terdapat kendala selama menjalani pemeriksaan sidang," ujar Sahlan, Minggu (9/1/2022).

Adapun kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua tersangka, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu.

Bermula saat tersangka mantan calon walikota Palembang Ir H Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

Atas perbuatannya, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam SIPP PN Palembang, Sarimuda dan Margono Mangkunegoro dijerat dalam dakwaan Primer Pasal  378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved