Berita Palembang
Pasal Saling Senggol Motor, Dua Kakak Beradik Tega Bacok Tetangganya Sendiri
Polsek Ilir Barat II (IB II) berhasil ringkus pelaku pengroyokan hingga sebabkan tangan korban nyaris putus.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polsek Ilir Barat II (IB II) Palembang berhasil ringkus pelaku pengroyokan hingga sebabkan tangan korban nyaris putus.
Tersangka pengroyokan ialah M Soleh (34) dan Adiknya Iwan yang masih buron (DPO).
Peristiwa pengroyokan terjadi di Jalan Tanjung Burung, Simpang Gardu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang pada 4 Juni 2020 yang lalu.
Dijelaskan Kapolsek IB II, Kompol Muhammad Ihsan, bahwa kejadian bermula saat saat terjadinya tabrakan antara ke dua pelaku dengan seseorang yang tidak saling kenal.
“Setelah peristiwa tabrakan tersebut, M Soleh mengajak adiknya (Iwan) untuk menyeselesaikan perkara tabrakan yang terjadi di rumahnya,” jelas Kapolsek, Sabtu (8/1/2022).
Laki-laki yang menjadi penabrak M Soleh dan Adiknya Iwan, mengakui bahwa ia memiliki saudara di daerah Tanjung Burung.
“Setelah itu M Soleh dan adiknya menghampiri saudara Laki-laki tersebut yang bernama Riki,” jelas Kapolsek.
Saat dijumpai kedua pelaku, Riki mengatakan akan bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan saudaranya tersebut.
“Namun saat itu terjadi perdebatan mulut antara kedua pelaku dengan Riki dan berujung saling tantang,” ungkap Kapolsek.
Setelah saling tantang itulah M Soleh pulang kerumah adiknya Iwan (DPO) untuk mengambil dua buah cerurit.
Pada saat saling bertemu antara kedua pelaku dan korban terjadilah saling serang, Setelah itu Riki yang hanya seorang diri terkapar karana dibacok dibagian kepala dan tangan oleh kuda pelaku.
“Setelah it kedua pelaku kabur,” ungkap Kapolsek berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pelaku dan saksi-saksi.
Kapolsek mengungkapkan, akibat pembacokan yang dilakukan kedua pelaku, Riki harus terbaring beberapa minggu di Rumah Sakit, dengan tangan yang nyaris putus.
“Korban saat ini mengalami kecacatan,” ungkapnya.
Setelah buron cukup lama, pada tanggal 6 Januari 2022 atau tepatnya pukul 16.00 WIB Polsek IB II berhasil menangkap M Soleh saat sedang berada dipinggir sungai di darah Pasar 26 Ilir, IB I Palembang.
Diakui M Soleh, yang saat ini berhasil ringkus Polsek IB II, bahwa ia selama ini bersembunyi di rumah susun untuk menghindari pengejaran polisi.
“Saya bersembunyi di Rusun pak,” akuinya.
Ia mengakui tidak tahu keberadaan adiknya saat ini yang masih buron.
“Saya tidak tahu dia bersembunyi dimana,” ucapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP.