Berita Pali
'Saya akan Bakar Mayatnya', Usai Bunuh Suami Istri, Pelaku Hilangkan Jejak tapi Korek Api tak Ketemu
"Saya sakit hati ke korban," kata Aprianto, Rabu (5/1/2022). Sakit hati pelaku berawal saat dirinya minta buah rambutan korban, Sabtu (1/1/2021).
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI - Kasus kematian pasangan suami istri Marsidi (80 tahun) dan Sumini (65 tahun) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terungkap.
Ternyata kedua pasutri dihabisi oleh tetangganya sendiri bernama Diding Aprianto.
Korban dihabisi pelaku saat sedang tidur di rumahnya di Bilangan Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu (2/1/2022) malam.
Pelaku akhirnya bisa dibekuk oleh Polres PALI pada Selasa (4/1/2022) saat hendak kabur ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Motif Pelaku
Pemuda 27 tahun tega menghabisi nyawa pasutri itu karena sakit hati.
"Saya sakit hati ke korban," kata Aprianto, Rabu (5/1/2022).
Sakit hati pelaku berawal saat dirinya minta buah rambutan korban, Sabtu (1/1/2021).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Namun korban kata dia malah menghina dirinya dan orangtuanya.
"Saya minta buah rambutan tapi malah menghina saya dan orangtua saya," kata dia.
Sejak saat itu dirinya menyimpan rasa kesal ke korban.
Amarah pelaku memuncak hingga malam harinya.
Sekira pukul 20.00 WIB pelaku kembali mendatangi rumah korban, ia mencongkel dinding rumah untuk masuk ke dalam.
Saat dirinya masuk, pelaku menemukan korban tengah tertidur.
Saat itulah pelaku mengeksekusi korban.
Kedua korban dihabisi dengan menggunakan kapak yang ada di dalam rumah.
Mau Hilangkan Jejak
Begitu selesai mengeksekusi kedua korban Aprianto mau menghilangkan jejak.
Pelaku hendak membakar rumah dan jasad korban.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Saya mau bakar rumah dan jasad korban, tapi korek api tidak ketemu," kata dia.
Akhirnya ia menggunakan cara lain untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.
Pelaku pura-pura melakukan pencurian dengan membungkus televisi dan tabung gas milik korban.
Cucu Korban Sempat Pulang
Pelaku juga mengaku bahwa cucu korban sempat pulang ke rumah.
Namun saat cucu korban pulang, pelaku sigap mematikan lampu rumah.
"Cucunya tidak ada di dalam rumah," kata dia.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Pelaku Tinggalkan Jejak
Kasus ini terungkap karena pelaku tak sadar meninggalkan jejak.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Agus Rizal.
Menurut dia, identitas pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara.
"Topi korban tertinggal di sekitar TKP. Dalam topi tersebut ditemukan terselip kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu," terang Rizal.
Rizal mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Reigen/Sripoku.com)
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
