Dicuekin Ibu, Siswi SMK Pilih Curhat ke Guru BK, Bongkar Kedok Ayah Kandung, Dicabuli Sejak SD
"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK
SRIPOKU.COM - Seorang siswi SMK F (17) di Bantul akhirnya membongkar kedok sang ayah kepada guru BK di sekolahnya.
F menceritakan kejadian yang ia alami selama ini kepada gurunya tersebut.
F mengaku sejak SD hingga SMK selalu dicabuli oleh sang ayah NY (50).
Ia sudah mengadukan persoalan itu kepada ibu dan kakaknya.
Tapi ia malah dicuekin oleh keduanya.
F mengaku sejak kelas V SD dicabuli oleh sang ayah.
Ia mengaku tak bisa berbuat banyak karena sang ayah mengancam tak mau memberikan uang jajan jika tak menuruti kemauannya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, korban dirudapaksa oleh pelaku sejak SD sebanyak lima kali, SMP sebanyak tujuh kali dan SMK masih dicabuli korban.
Ihsan mengatakan, tak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban akhrinya curhat ke guru BK nya.
Menurut dia, korban curhat ke guru BK melalui WhatsApp.
Sang guru pun meladeni curhatan siswinya dan menceritakan semua apa yang sudah dilakukan ayah kandungnya.
Usai menerima laporan siswinya kemudian guru BK bekoordinasi dengan Bhabinkatibnas tempat korban tinggal.
Pelaku akhirnya diamankan dan diperiksa oleh Polres Bantul.
Ihsan mengatakan, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun, tidak diperhatikan dan cenderung diabaikan.
Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.
"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan.
Pelaku Hamili Adik Ipar
Tak sampai di situ, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga menghamili adik iparnya hingga melahirkan.
Saat ini anak yang dilahirkan tersebut telah berusia 4 tahun.
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," kata Ihsan.
Ihsan menyebut, keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka dan NY mengaku hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," kata dia.
Ia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.
"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Ihsan.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com