Berita Empatlawang

Dipaksa Minum Miras, Setelah Teler Gadis Belia di Empatlawang Ini Dirudapksa Bergilir oleh 6 Pemuda

Hari Senin tanggal 27 Desember 2021 menjadi hari yang sangat kelam bagi remaja putri berinisial AZ (15), warga Kabupaten Empatlawang

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi gadis belia di Empatlawang jadi korban rudapaksa enam pemuda. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Hari Senin tanggal 27 Desember 2021 menjadi hari yang sangat kelam bagi remaja putri berinisial AZ (15), warga Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Hari itu AZ mendapat musibah tragis.

Kesuciannya direnggut secara paksa oleh enam laki-laki.

Satu di antaranya adalah temannya sendiri bernama Insan.

Kejadian itu diawali dengan korban dijemput oleh Insan.

AZ diajak Insan ke rumah Raka, salah seorang pelaku.

Di rumah Raka ternyata sudah menunggu lima orang pelaku lainnya.

Dari lima orang pelaku tersebut, tak satu pun yang dikenal oleh korban.

Setelah berkenalan dan mengobrol, para pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras.

Korban yang menolak dipaksa oleh para pelaku.

Para pelaku menuangkan minuman beralkohol ke mulut korban secara paksa.

Setelah korban tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian melakukan tindak kejahatannya kepada korban secara bergantian.

"Korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban langsung melapor ke Polres Empat Lawang," jelas Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin.

Dikatakan M Tohirin, dari hasil penyelidikan petugas menangkap empat orang pelaku.

Sementara dua pelaku yang lain masih dinyatakan buron dan dalam pengejaran.

Keempat pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang yakni Ardi (23), Muhammmad Erwan (22), dan Raka Sastra (19).

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo.

Pelaku lainnya adalah Yuriko Guteres (22) warga Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Empatlawang.

Satreskrim Polres Empat Lawang bersama empat dari enam pelaku rudapksa terhadap perempuan di bawah umur. Mereka adalah Ardi (23), Muhammmad Erwan (22), dan Raka Sastra (19) dan Yuriko Guteres (22).
Satreskrim Polres Empat Lawang bersama empat dari enam pelaku rudapksa terhadap perempuan di bawah umur. Mereka adalah Ardi (23), Muhammmad Erwan (22), dan Raka Sastra (19) dan Yuriko Guteres (22). (SRIPOKU.COM/sahri romadhon)

Sedangkan dua pelaku lainnya dinyatakan masih buron.

"Keenam pelaku melakukan tindak kejahatannya di rumah salah satu pelaku yang terletak di belakang Pasar Pendopo," jelas M Tohirin. (sahri romadhon)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved