Tak Kapok Berkali-kali Curi Motor di Palembang Warga 27 Ilir Kembali Ditangkap

"Pelaku merupakan residivis dan sudah berkali - kali melakukan hal yang sama pencurian motor, dan kini didalami untuk mengetahui TKP mana lagi,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anton
Ilustrasi curanmor 

SRIPOKU.COM, PALEMBABG - Mantra Firdaus alias Pepeng (50) kembali ditangkap polisi.

Pasalnya, warga Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II, ini terlibat aksi pencurian motor di Palembang.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap dirumahnya pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 17.30 WIB oleh Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Aksi pencurian dilakukan residivis kasus curanmor ini terjadi Senin (22/11/2021), sekitar pukul 06.00  di Jalan Datuk M Akib, Lorong Manisan, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Saat kejadian, korban memarkirkan motornya di depan rumahnya.

Saat korban hendak menggunakan motornya sudah tidak ada lagi. Lalu korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan DPO kasus pencurian motor sudah ditangkap. 

"Benar pelaku pencurian dengan pemberatan sudah kita amankan, dan atas perbuatannya akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap Tri diruang kerjanya, Selasa (4/1/2021).

Lanjutnya, modus pelaku ini masuk kedalam pekarangan rumah korban yang tidak terkunci. Lalu dengan menggunakan kunci T langsung mengambil motor korban.

"Pelaku merupakan residivis dan sudah berkali - kali melakukan hal yang sama pencurian motor, dan kini didalami untuk mengetahui TKP mana lagi yang pernah dilakukan," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved