Sejumlah Larangan Saat Malam Tahun Baru 2022, Kapolres Musi Rawas Tegaskan Ada Sanksi
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, menegaskan masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan pada saat malam Tahun Baru 2022.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, menegaskan masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan pada saat malam Tahun Baru 2022.
Sebab, konvoi kendaraan ini berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Untuk menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polres Musi Rawas, maka dalam menyambut pergantian malam Tahun Baru 2022, kami menggeluarkan imbauan kepada masyarakat.
Antara lain, dilarang melakukan konvoi kendaraan," kata AKBP Efrannedy, Kamis (30/12/2021).
Dikatakan, selain melarang masyarakat melakukan konvoi kendaraan pada saat malam pergantian tahun, pihaknya juga mengeluarkan beberapa imbauan atau larangan lainnya.
Yaitu, masyarakat dilarang merayakan malam Tahun Baru 2022 dengan pesta minuman keras dan narkoba.
Selanjutnya mengimbau masyarakat agar tetap patuh dengan protokol kesehatan (Prokes) dan menghindari kerumunan.
"Akan lebih baik dalam menyambut tahun baru ini dengan ibadah dan kegiatan-kegiatan yang positif. Momen tahun baru ini diharapkan pula dapat sebagai momen instrospeksi diri, agar kedepannya bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Ditambahkan, selain larangan atau pun imbauan tersebut, dia juga melarang masyarakat menyalakan mercon atau petasan saat malam Tahun Baru 2022.
Karena, hal itu dapat membahayakan dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Stop untuk menyalakan petasan atau mercon. Karena membahayakan keselamatan jiwa, dapat menimbulkan bahaya kebakaran, menjadi pemicu terjadinya tawuran warga, perkelahian dan keributan, menggangu ketertiban umum serta dapat mengakibatkan kerusakan," katanya.