Berita Palembang

Muluskan Proyek di PUPR Muba Suhandy Beri Suap Rp 4,4 M, Bupati Dodi Reza Diduga Minta Fee 10 Persen

Suhandy juga disebutkan dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang perdana kasus dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021). 

"Seperti yang sudah kita bacakan tadi, Suhandy selaku penyuap telah melontarkan uang sebesar  Rp. 4.427.550.000, yang diantaranya untuk Bupati Muba sebesar, Rp. 2.611.550.000," ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, pada awak media, Kamis (30/12/2021).

 

Taufiq juga mengatakan jika dalam dakwaan disebutkan bahwasanya Bupati Muba yang meminta fee bagiannya sebesar 10 persen.

 

"Nanti kita akan buktikan dalam persidangan," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada kusa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Tadi klien kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13.

 

Atas hal itu kami tidak mengajukam eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Titis pada awak media, Kamis (30/12/2021).

 

 

Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.

 

"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

 

Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved