Berita Palembang
Muluskan Proyek di PUPR Muba Suhandy Beri Suap Rp 4,4 M, Bupati Dodi Reza Diduga Minta Fee 10 Persen
Suhandy juga disebutkan dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek
"Seperti yang sudah kita bacakan tadi, Suhandy selaku penyuap telah melontarkan uang sebesar Rp. 4.427.550.000, yang diantaranya untuk Bupati Muba sebesar, Rp. 2.611.550.000," ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, pada awak media, Kamis (30/12/2021).
Taufiq juga mengatakan jika dalam dakwaan disebutkan bahwasanya Bupati Muba yang meminta fee bagiannya sebesar 10 persen.
"Nanti kita akan buktikan dalam persidangan," jelasnya.
Sementara itu dikonfirmasi pada kusa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Tadi klien kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13.
Atas hal itu kami tidak mengajukam eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Titis pada awak media, Kamis (30/12/2021).
Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.
"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.