Berita Palembang
Muluskan Proyek di PUPR Muba Suhandy Beri Suap Rp 4,4 M, Bupati Dodi Reza Diduga Minta Fee 10 Persen
Suhandy juga disebutkan dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (Kontraktor) jalani sidang perdana.
Terdakwa yang saat ini berada dirutan KPK RI, hadir secara virtual pada sidang yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK Suhandy dinyatakan terdakwa Suhandy telah melakukan suap pada beberapa pihak, diantaranya Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA (PPK), Eddy Umari.
Yang mana dalam persidangan diketahui terdakwa Suhandy telah melontarkan uang sebesar Rp. 4.427.550.000 yang diduga untuk dibagiakan kepada tiga tersangka lainnya sebagai bentuk janji atau fee, atas 4 paket proyek yang didapatnya.
Suhandy juga disebutkan dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek.
Dengan pembagian 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.
Atas perbuatannya, Suhandy terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ditemui usai persidangan, JPU KPK mengatakan jika pihaknya hari ini secara resmi telah membacakan dakwaan pada terdakwa Suhandy.