Bank Sediakan Penukaran Uang Kecil di Palembang Hingga Tahun Baru, Berikut Lokasinya

Selama Natal dan Tahun Baru 2022, BSI dan BNI menyediakan penukaran uang kecil.

Editor: Refly Permana
Handout/sripoku.com
Pegawai BSI memperlihatkan Uang Pecahan Kecil (UPK) baru yang bisa ditukar di  BSI untung kebutuhan Natal dan Tahun Baru.  

Penulis: Hartati 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bank Syariah Indonesia (BSI) menyiapkan Uang Pecahan Kecil (UPK) untuk kebutuhan penukaran uang kecil Natal dan Tahun Baru 2022 senilai Rp 20 miliar. 

Uang pecahan kecil ini disediakan di 17 kantor cabang BSI di Palembang dan Indralaya.

UPK ini tersedia mulai dari pecahan Rp 1000 hingga Rp 20 ribu. 

Area Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Palembang, Luthfi Bukhari, mengatakan kebutuhan uang pecahan kecil saat Natal lebih sedikit permintaanya jika dibanding Lebaran. 

Penukaran uang pecahan kecil bisa dilakukan nasabah BSI setiap hari dan non nasabah setiap Rabu untuk UPK baru. 

Sementara itu Pemimpin BNI Wilayah 03 Palembang Agung Kurniawan mengatakan menyambut libur Natal dan tahun Baru BNI tentunya melakukan restocking mesin ATM dan memastikan uang selalu tersedia dengan melakukan monitoring secara ketat, dan telah menyiapkan tambahan uang tunai untuk kebutuhan ATM dan Operasional tersebut. 

Disiapkan kurang lebih Rp 250 M untuk kota Palembang dan akan ditambah apabila dibutuhkan. 

Operasional untuk Natal dan Tahun Baru. Bank BNI tetap beroperasi secara normal Senin-Jumat karena libur Natal dan Tahun baru Sabtu. 

Dikarenakan libur Natar dan Tahun Baru jatuh pada hari Sabtu seperti hari libur mingguan biasa maka sampai saat ini BNI tidak melakukan pembukaan outlet untuk transaksi reguler pada hari Libur Natal dan Tahun Baru tersebut. 

Selama libur Natal dan tahun baru 
nasabah dapat memanfaatkan layanan e-channel BNI seperti mesin Digi CS untuk pembukaan rekening dan penggantian kartu debit, mesin tarik setor tunai untuk melalukan penarikan ataupun setoran ke rekening nasabah serta mobile banking, SMS Banking maupun Internet Banking untuk transaksi transfer, pembayaran, pembelian dan berbagai macam transaksi lainnya selama 24 Jam.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved