Beritan Palembang
Mukti Sulaiman Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Kliennya tak Terima Dana Hibah Masjid Raya
Mantan Sekda Pemerintah Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis majelis
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Sekda Pemerintah Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis majelis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara, denda 400 juta, subsidair 4 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Sekda Pemprov Sumsel itu dengan hukuman 10 tahun, denda 750 juta, dengan subsidair 6 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Mukti Sulaiman secara langsung dan melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Ditemui diluar ruang sidang, kuasa hukum Mukti Sulaiman, Iswadi Idris SH MH mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Kami akan konsultasikan terlebih dahulu pada yang bersangkutan. Apakah kami akan terima atau banding," ujar Iswadi Idris
Selain itu, Iswadi mengatakan jika dari putusan majelis hakim menyatakan bahwa benar terdakwa Mukti Sulaiman tidak terbukti menerima uang dari dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwasanya klien kami ini, tidak sepeserpun menerima uang dari dana hibah masjid tersebut," tegasnya.