Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Mukti Sulaiman Dipenjara 7 Tahun, Justice Collaborator Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya tak Terpenuhi
Yang mana dalam pertimbangnnya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Mukti Sulaiaman telah memperkaya korporasi ataupun orang lain.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Sekda Pemerintah Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman, divonis majelis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi salah satu terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya ityu dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp. 400.000.000, subsider 4 bulan.
Yang mana dalam pertimbangnnya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Mukti Sulaiaman telah memperkaya korporasi ataupun orang lain.
Selain itu majelis hakim menyatakan Justice Colaborator yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi.
Yang mana majelis hakim menilai jika Mukti Sulaiman sebagai Justice Colaborator kurang jujur dalam mengungkap fakta perkara, dan tidak menunjukan bukti-bukti signifikan sehingga tidak membantu mengungkap perkara dan keterlibatan orang lain dalam perkara Masjid Sriwijaya.
"Maka dari itu Justice Colaborator Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, dan diabaikan," ujar hakim anggota dalam persidangan.
Untuk diketahui, selain Mukti Sulaiman majelis hakim Tipikor Palembang, juga memvonis terdakwa Ahmad Nasuhi dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 400 juta, dengan subsidair 4 bulan.
Kedua terdakwa kaus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.