Digembleng 3 Bulan, PNS Wajib Militer untuk Jadi Komponen Cadangan, Gaji dan Tunjangan Utuh

Selain itu, selama mengikuti wajib militer ini ASN akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja lainnya sebagaimana biasanya.

Editor: Yandi Triansyah
Wartakotalive/HO
PNS wajib militer 

SRIPOKU.COM - Aparatus Sipil Negera (ASN) siap-siap akan mengikuti pelatihan wajib militer selama tiga bulan.

Hal ini dilakukan untuk menjadikan PNS sebagai komponen cadangan nasional.

Meski Indonesia bukan termasuk negara yang mengharuskan warga negara ikut wajib militer.

Namun berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan ikut wajib militer dengan bergabung Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.

Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen Cadangan Nasional ini merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan.

Pasalnya, untuk bergabung menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Nantinya, jika ASN lulus kedua tahapan seleksi tersebut, ASN akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, mereka akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan di lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Selain itu, selama mengikuti wajib militer ini ASN akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja lainnya sebagaimana biasanya.

Demikian dengan ASN yang menduduki jabatan struktural lalu ikut wajib militer dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya. Pasalnya, PPK akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas ASN tersebut.

PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam mengklasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar Komponen Cadangan.

Ketentuan yang ada di Surat Edaran ini diminta untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh instansi pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved