Pengakuan Bidan & Dokter di Sidang Herry Wirawan yang Cabuli Belasan Santriwati, Bantu Melahirkan ?
"Kita menghadirkan enam orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian dari tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat
SRIPOKU.COM - Bidan hingga dokter dihadirkan dalam sidang terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).
Herry Wirawan merupakan terdakwa asusila terhadap belasan santriwati.
Total ada enam orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Kita menghadirkan enam orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian dari tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat dari korban," ujar Kasinpenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil.
Namun Dodi mengaku belum mengetahui informasi terkait kehadiran bidan dokter menjadi saksi dalam persidangan Herry Wirawan.
Apakah kehadiran bisa dan dokter ada hubungannya dengan persalinan para korban atau tidak.
• PENGAKUAN Istri Herry Wirawan, Kuak Fakta Terbaru Suami Rudapaksa 13 Santriwati: Katanya Kecelakaan
"Sampai hari ini belum memperoleh keterangan seperti itu (membantu melahirkan). yang jelas apa pun kondisinya, kita dengarkan dari Jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Dengarkan dari JPU, kami tidak mengikuti persidangan karena sidangnya tertutup, nanti kita dengar JPU seperti apa. Menyampaikan apa kesaksian dari bidan dan dokter tersebut," tambahnya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana tidak turun senagai JPU seperti sidang sebelumnya.
"Bapak Kajati berhalangan untuk hadir karena harus memimpin rakerda Kejati Jabar," katanya.
Seperti diberitakan, Herry Wirawan pengelola Yayasan Pesantren Manarul Huda Antapan dan Madani Boarding School, sejak 2016 merudapaksa 13 santriwati anak di bawah umur. Beberapa diantaranya hamil dan sudah melahirkan.
Kasus ini diungkap oleh netizen di Twitter kemudian viral pada Desember 2021. Pejabat di Bandung mulai dari Pemkot Bandung, Pemprov Jabar dan Polda Jabar sudah mengetahui kasus ini sejak Mei 2021.
Polda menangkap Herry Wirawan pada Mei 2021. Kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/anak-herry-wirawan-beli-susu.jpg)