Berita Palembang
Pasca Penangkapan, Rumah dr Richard Lee di Palembang Lengang, Dia Sudah Lama tidak Pulang-pulang
Penangkapan Richard Lee atas kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal kembali jadi sorotan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Suasana rumah Dokter Richad Lee di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang pasca penangkapan tampak sepi, Selasa, (28/12/2021).
Dari pantaun Sripoku.com, keadaan Rumah Dokter Richad Lee tampak sepi dan tak ada aktivitas mencolok.
Terlihat hanya ada sebuah mobil diduga milik Dokter Richad Lee yang terpampang di Garasi Rumahnya yang berada di Komplek Griya Investama.
Dari keterangan yang didapat dari petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya, Dokter Richad Lee memang sudah lama tidak pulang dari Jakarta.
“Dokter sudah lama tidak pulang-pulang dari Jakarta,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, bahwa tidak mengetahui tentang informasi penangkapan Dokter Richad.
“Kalau dia ditangkap di Jakarta wajar kami tidak tahu,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Rumah milik Dokter memang sedang sepi.
“Biasanya ada supir pribadi.
Namun sekarang saya lihat supirnya juga tidak ada, hanya terdapat mobil milik Dokter,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, selain Rumahnya sepi, Rumah sang adik Dokter Richad juga sepi.
“Rumah adiknya tepat berada disamping Rumah milik Dokter Richard,” ungkap dia.
Berdasarakan keterangan yang didapat, saat ini Dokter Richad Lee sedeng membangun rumah yang tidak jauh dari Rumah ia tinggali.
Ditangkap Dugaan Pencurian Akses Ilegal
Penangkapan Richard Lee atas kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal kembali jadi sorotan. Kasus pencurian data tersebut sudah P21.
Melihat suaminya ditangkap kmebali oleh pihak kepolisian, Istri Richard Lee, Reni Effendi menangis terisak melihat sang suami harus ditangkap kembali.
Dalam video yang beredar, Reni Effendi ngadu dan meminta agar Presiden Jokowi dan Kapolri agar bisa membantu memberikan keadilan.
"Jujur saya gak mau viral kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya. Tolong bapak Jokowi dan Pak jokowi tegakkan hukum ini. Suami saya gak bersalah, suami saya disangkakan Pasal 30 ayat 1 yang katanya harus dipenjara selama 8 tahun. Jelas-jelas saya gak tahu salah suami saya dimana. Jelas-jelas dia upload di akunnya sendiri tapi hukumannya 8 tahun penjara. Saya gak rela, teman-teman tolong bantu tegakkan hukum di negeri ini," tuturnya.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Desember 2021, Catherine Bantu Rendy Temukan Bukti soal Pemerkosaan Jessica
Baca juga: Ucapan Fuji Bercabang Saat Ditanyai Kedekatannya dengan Thariq Halilintar, Adik Bibi Tersipu Malu
Curhat istri dr Richard Lee, Reni Effendi mengenai penahanan kembali suaminya, Senin (27/12/2021) (Instagram/renieffendi24)
Ia juga menuliskan penahanan ini dilakukan oleh pihak kepolisian bukan kejaksaan.
"Kenapa pak suatu prestasi besar ya sebegitunya mau nahan suami saya. Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh bapak Kapolri loh, terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat kooperatf," katanya.
Hal inilah yang membuat istri Richard Lee bingung atas dasar apa suminya ditahan.
"tolong bapak Kapolri saya gak rela suami saya di tahan tapi tidak berdasar," katanya.
Reni juga menyesalkan langkah penangkapan atas suaminya kembali, padahal katanya masih ada kasus lain yang harus jadi perhatian.
"Sebegitunya Pak Polisi ini mau nahan suami saya dengan pasal yang aneh ini, mungkin ini prestasi besar ya untuk mereka, pak sibuk itu ngurusin kriminal lain, koruptor, bukan urusan ini pak, ada apa hukum negeri ini. Bisa semena-mena menyangkakan pasal ke orang yang lemah," katanya.
Harapan dr Reni Effendi terhadap orang yang menzalimi suaminya, dr Richard Lee (Instagram/renieffendi24)
Diketahui, terhadap Richard Lee sempat diamankan di rumahnya. Meskipun akhirnya dibebaskan.
Brigadir Jenderal Yusri Yunus yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang Undang ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.
Sementara akun pribadi Instagram milik Richard Lee telah dijadikan barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020. "Kasus itu sudah tingkat penyidikan.
Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa seseorang yang mengakses akun Instagram tersebut adalah Richard Lee sendiri.
Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat kiriman pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.
"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan.
Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram miliknya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.