Berita Palembang

Predator Asusila di Palembang Merengek di Depan Kanit PPA Ipda Fifin, Polisi Sebut Ada Empat Korban

Seorang pria lanjut usia ditangkap atas dugaan sudah berbuat asusila ke empat anak dibawah umur.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/andyka
Tersangka perbuatan asusila di Palembang saat diinterogasi polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Najamudin, pria berumur 63 tahun, bisa disebut sebagai predator asusila di Palembang.

Betapa tidak, warga Jalan Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II ini sudah melakukan perbuatan asusila ke empat anak dibawah umur.

Karena ulahnya ini, ia diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang

Najamudin ditangkap rombongan petugas PPA pimpinan Kanit Iptu Hj Fifin Sumailan saat berada di rumahnya, Jumat (24/12/2021).

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi yang dilakukan Najamudin terakhir terjadi pada bulan Desember 2021, sekitar pukul 10.00 di rumah korban yang masih berusia enam tahun.

Berawal saat korban sering bermain ke rumah pelaku, lalu dengan bujuk rayu pelaku dan dengan imingi-iming akan diberikan uang, pelaku tega mencabuli korban. 

Aksi ini terkuak setelah korban bercerita kepada ibunya, yang mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksi cabul terhadap dirinya.

Mendapati hal tersebut, tak terima akhirnya sang ibu melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang

"Jadi bener berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melapor aksi cabul pelaku. Darisana laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya, " ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (25/12/2021), kepada Sripoku.com.

Tri mengatakan, setelah usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan penyidikan, korban pelaku tidak hanya satu, melainkan 4 orang.

Namun hingga kini yang terdata ada dua korban yakni RI dan SC.

"Kalau dari hasil penyelidikan ada 4 korban, namun yang melaporkan kasus ini hanya satu korban yakni RI, " kata Tri.

Lebih jauh Tri mengatakan, untuk kejiwaan pelaku pun nantinya akan diperiksa terkait korban -korban pelaku merupakan anak-anak di bawah umur.

"Ya kejiwaan pelaku akan kita periksaan, ini terkait korban -korban pelaku merupakan anak anak di bawa umur, dan akan pelaku ini merupakan pedofil, " ungkapnya. 

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Sedangkan tersangka ketika ditemui di ruang piket PPA, mengaku bersalah dan hanya bisa menangis.

"khilaf pak aku. Memang korban nih sering main kerumah minta duet sama aku. Yo aku kasih.

Nah untuk aksi cabul itu saya lakukan di ruang tamu dan kamar pak," ungkapnya sambil mengatakan korban hanya dua orang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved