Kronologi Penangkapan Pelaku Praktek Prostitusi WNA & Selebgram, Berawal Dari Informasi Bandara

Bisnis prostitusi di kalangan artis selebgram nampaknya menjadi sesuatu yang menjanjinkan sehingga banyak yang menjalankan hal ini.

Editor: adi kurniawan
IST
Ilustrasi prostitusi 

 


SRIPOKU.COM -- Bisnis prostitusi di kalangan artis selebgram nampaknya menjadi sesuatu yang menjanjinkan sehingga banyak yang menjalankan hal ini.

Jasa mucikari juga menjadi salah satu yang paling berperan dalam bisnis haram ini.

Kali ini selebram berisial TE berhasil ditangkap karena terlibat bisnis prostitusi ini.

Selebram berhasil diamankan Polda Jateng saat berada di salah satu hotel bintang lima di Semarang.

Tak sendiri ungkap prostitusi artis selebgram dan warga negara asing (WNA) di hotel wilayah Semarang.

Pelaku mucikari berinisial JB. Sementara artis selebgram yang diduga terlibat korban prostitusi .

Berikut penjelasan polisi soal penangkapan TE.

Kronologi Penangkapan TE, Digerebek Bersama WNA Brazil di Kamar Berbeda

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menuturkan, pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.

Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Sebelumnya, aparat mendapatkan informasi jika di Bandara ada praktek prostitusi WNA dan artis selebgram.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram," jelas Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang.

Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.

Tarif Rp25 Juta

Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram dan WNA mencapai puluhan juta rupiah.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).

Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada l 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.

Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Kondom Tersegel Jadi Barang Bukti

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap Sedang Layani Pelanggan, Selebgram TE Dibayar Rp25 Juta, Muncikari Dapat Rp13 Juta, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/12/21/ditangkap-sedang-layani-pelanggan-selebgram-te-dibayar-rp25-juta-muncikari-dapat-rp13-juta?page=all.

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved