PERLU DIketahui, Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD Itu Berbeda, dari Tugas, Baret dan Pakaiannya

Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Youtube
Polisi Militer dam Provos 

SRIPOKU.COM - Apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya. 

Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari luang lingkupnya.

Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal. 

PM adalah polisi dari organisasi militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.

Dilansir dari laman Youtube Deden POM, Kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional.

Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib dilingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.

Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI Meliputi

yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani polisi militer angkatandarat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.

1. penyekidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)

2. Penegakan hukum (GAKKUM)

3. penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)

4. Penyidikan

5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer

6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang

7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)

8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.

Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.

Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.

Sedangkan Provost selaku penegak disiplin prajurit di Kesatuan memegang peranan penting dalam tatanan kehidupan satuan TNI, karena baik buruknya Satuan TNI ditentukan oleh kualitas dan disiplin prajurit itu sendiri.

Kepribadian seorang Provost harus dapat diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut prajurit Sapta Marga.

Polisi Militer dam Provos TNI AD
Polisi Militer dam Provos TNI AD (Situs Resmi TNI AD/https://tniad.mil.id/)

Untuk tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:

1. menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.

2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.

Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).

Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer

Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer

Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV diseblah kiri.

Dalam segi pemakaian Baret:

Selain warnya yang berbeda-beda, baret miring juga memiliki arti tersendiri.

Arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki, ada yang miring ke ke kanan dengan posisi emblem di kiri, tapi ada juga yang miring ke kiri dengan emblem yang dipasang di sebelah kanan. Kenapa mesti berbeda-beda ya?

Begini penjelasannya, arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki.

Baret yang miring ke kiri adalah baret yang dikenakan oleh pasukan dengan tugas pelindung keamanan dan penegakkan hukum.

Ini dikenakan oleh anggota Polri dan anggota TNI yang berdinas sebagai Polisi Militer.

Sedangkan yang baretnya miring ke kanan, itu artinya pasukan yang dipersiapkan untuk bertempur dalam medan perang.

Pemakaian baret seperti ini dilakukan oleh seluruh anggota TNI, kecuali yang berdinas di Polisi Militer.

===

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved