Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Berkas Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Alex Noerdin Cs Lengkap, Segera Masuk Ranah Persidangan
Berkas perkara dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Alex Noerdin cs dinyatakan lengkap.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas perkara dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Alex Noerdin, Mudai Maddang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangga Negara, dan Ahmad Najib, dinyatakan P21 atau lengkap.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH yang dihubungi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Jum'at (17/12/2021).
"Berkas enam tersangka sudah P21.
Lengkapnya berkas keenam tersangka tepatnya pada 13 Desember 2021 lalu," ujar Mohd Radyan.
Sementara itu disinggung kapan tepatnya berkas keenam tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan, Kasi Penkum Kejati Sumsel , belum dapat memastikan.
"Tahap duanya akan kita kabarkan lagi.
Tapi secepatnya berkas dan tersangkanya akan segera dilimpahkan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, pihaknkejaksaan telah menetapkan 12 nama tersangka.
Yang mana empat diantaranya, terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dua terdakwa lainnya, Mukti Sulaiman dan Ahamd Nasuhi hingga saat ini masih jalani proses persidangan, yang saat ini pada agenda pembelaan atau pledoi.
Dan enam tersangka lainnya berkas baru dinyatakan lengkap.