BISIKAN Gaib Guru Ngaji Cabul, Bikin 21 Santriwati Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Mau Dibawa ke Hotel
Seorang pemilik sekaligus guru di sebuah pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap 21 santriwatinya.
SRIPOKU.COM, BANDUNG-- Seorang pemilik sekaligus guru di sebuah pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap 21 santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, Herry melakukan aksi tersebut selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021.Kini terungkap, Herry memberikan bisikan misterius kepada korban sebelum melakukan aksinya.
Hal itu disampaikan oleh pengacara para korban, Yudi Kurnia pada Jumat (10/12/2021) di Kantor LBH Serikat Petani Pasundan.
Yudi menjelaskan, awalnya para korban menolak untuk diajak melakukan tindakan tersebut.
Kemudian Herry memberi bisikan di telinga hingga korban terpaksa melakukan tindakan itu.
Ia juga menyebut, berdasarkan pengakuan para korban, Herry selalu memberikan bisikan sebelum beraksi.
"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau. Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi.
Dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (11/12/2021), bisikan tersebutlah yang membuat korban menjadi mau untuk melayani pelaku.
Bisikan tersebut juga menurutnya dilakukan secara dekat ke telinga korban.
Namun hingga kini masih belum diketahui apa yang disampaikan oleh Herry dalam bisikan tersebut.
Selain bisa membuat para korban berubah pikiran, diduga bisikan tersebut juga membuat para korban tak melaporkan perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry.
Sebelumnya dikabarkan, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren milik Herry.
Tetapi juga terjadi di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Pencabulan itu sudah terjadi selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021.
"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.
Akibat tindakannya, Herry terancam hukuman 20 tahun penjara hingga terancam hukuman kebiri.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
sumber tribunvideo.com