Berita Religi
Apa Hukumnya Jual Beli Kucing dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya Asal Kucing Jenis Ini
Sangat mudah untuk menemukan kucing yang bisa hidup liar di alam bebas. Lantas, bagaimana hukumnya jual beli kucing dalam Islam? Ini penjelasannya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya jual beli kucing dalam Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Hewam merupakan salah satu makhluk hidup yang diciptakan oleh Allah Subhanahuwata'ala di muka bumi ini.
Tidak ada sesuatu pun yang diciptakan oleh-Nya dengan sia-sia dan tanpa adanya manfaat.
Termasuk pula hewan yang sangat bermanfaat terutama bagi manusia.
Adapun manfaat hewan bagi manusia ialah sebagai sumber makanan berupa protein yang bisa diolah terlebih dahulu.
Selain itu, hewan juga bisa dijadikan sebagai peliharaan bagi manusia.
Oleh karena itu ada beberapa hewan yang diperbolehkan dijadikan sebagai peliharaan di antaranya hewan jinak
seperti kucing.
Kucing merupakan hewan yang hidup berdampingan dengan manusia.
Hewan lucu dan menggemaskan ini bisa dijumpai di mana saja karena memang hidupnya yang tergolong bebas.
Sehingga tidak sulit untuk menemukan kucing yang bisa hidup liar di alam bebas.
Ada pula jenis kucing yang dipelihara yang dijadikan sebagai hewan rumahan.
Tidak sedikit manusia yang merasa simpati dengan kucing telantar di jalanan, sehingga hatinya tergerak untuk
memelihara kucing tersebut.
Namun, ada pula cara lain bagi pecinta hewan yang membeli kucing untuk dipelihara.
Lantas, apa hukumnya jual beli kucing dalam pandangan Islam?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Niscaya Allah akan Merahmatinya pada Hari Kiamat, Inilah Keberuntungan Orang yang Memelihara Kucing
Hal ini berangkat dari pertanyaan seorang jemaah mengenai hukum jual beli kucing tersebut.
"Apakah hukumnya jual beli kucing?," tanya seorang jemaah.
Terkait hukum jual beli kucing, Buya Yahya memberikan penjelasan dengan tegas.
"Jumhur ulama mengatakan, kucing adalah yang dikatakan minatawwabin artinya suci, karena dia termasuk makhluk yang biasa akrab dengan diri kalian dan di rumah kalian," jelas Buya Yahya.
Oleh sebab itu, kucing merupakan makhluk yang sangat akrab dengan manusia.
Kucing juga tidak termasuk makhluk yang najis.
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan dengan membedakan berdasarkan jenis kucing.
"Adapun jual beli kucing untuk kesenangan di rumah dan sebagainya, maka di sini dibedakan antara kucing jinak sama kucing liar," tutur Buya Yahya.
"Kucing liar dikatakan para ulama tidak boleh, mungkin membahayakan juga, tapi kalo kucing jinak jumhur ulama mengatakan bahwasanya kucing jinak itu boleh diperjualbelikan," terang Buya Yahya.
Maka dikatakan Imam Nawawi dalam majmuknya bahwasanya jual beli kucing boleh tanpa ada khilaf.
"Jadi menurut Imam An-Nawawi dan jumhur ulama bahwasanya jual beli kucing adalah sesuatu yang diperkenankan," jelas Buya Yahya.
Adapun apabila bisa dihindari jual beli demikian, Buya Yahya memberikan saran agar saling bertukar hadiah.
"Tidak dengan cara jual beli dong, dengan cara kasih sayang dan cinta sesama yakni saling memberikan hadiah," tuturnya.
"Misalnya anda ngasih ayam yang gede, nanti dia ngasih kucing kepada anda," ujar Buya Yahya.
"Jadi ini enak, hidup itu main hadiah, saling beri hadiah," tambahnya.
Maka dalam hal ini, Buya Yahya menegaskan tidak sampai ke hukum haram.
"Kala derajat haram mutlak nggak, bahkan ulama hampir 4 mazhab mengatakan bahwasanya boleh, seperti itu, jadi nggak ada masalah, tapi ini adalah kucing jinak bukan kucing liar," jelas Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam sebagaimana disampaikan Buya Yahya.