CARA Membuat NPWP Secara Online, Klik https://ereg.pajak.go.id/daftar

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Welly Hadinata
Kolase/SRIPOKU.COM
KTP dan NPWP 

SRIPOKU.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh masyararakat Indonesia, baik bagi wajib pajak perorangan atau badan.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melansir situs indonesia.go.id, NPWP terdapat kode yang terdiri dari 15 digit angka untuk menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Sementara angka tersebut memiliki arti di mana sembilan digit awal merupakan identitas wajib pajak, tiga digit merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.

Kemudian tiga digit angka terakhir adalah 000 maka berarti statusnya berasal dari pusat atau tunggal tetapi apabila 001, 002, dan seterusnya maka berarti menunjukan urutan kantor cabang.

Pembuatan NPWP pun bisa dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat tak memiliki waktu untuk datang langsug ke kantor pajak terdekat.

Berikut ini cara membuat NPWP secara Online melalui situs https://ereg.pajak.go.id/daftar.

1. Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;

2. Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";

3. Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;

4. Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;

5. Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;

6. Kemudian akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.

7. Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;

8. Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

9. Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

10. Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;

11. Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun, jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.

NPWP untuk wajib pajak pribadi terdiri dari dua jenis yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak.

Adapun kriteria untuk wanita yang sudah menikah yaitu sebagai berikut:

- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.

- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

Persyaratan membuat NPWP juga berbeda untuk setiap kategori yakni wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak orang pribadi (Wanita Kawin).

Berikut ini rincian dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan NPWP secara online:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP bagi WNI;

- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartru Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP untuk WNI atau Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat lurah/kepala desa atau lembar tagihan listrik dari PLN;atau

- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Kawin)

- Fotokopi Kartu NPWP suami;

- Fotokopi KK;

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan maka bisa dilakukan pembuatan NPWP secara offline maupun online.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved