Cara Cek BLT Siswa Sekolah SD hingga SMA, Dapat Rp 4,4 Juta untuk Periode Desember 2021
Penyaluran BLT anak sekolah mulai SD hingga SMA ini sudah mulai memasuki tahap 4 yang mulai disalurkan mulai Oktober, November dan Desember 2021.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk siswa sekolah untuk periode Desember 2021.
Penyaluran BLT anak sekolah ini sudah mulai memasuki tahap 4 yang mulai disalurkan mulai Oktober, November dan Desember.
BLT anak sekolah merupakan bansos yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca juga: KORAMIL Kembali Diserang, Pasukan TNI Pukul Telak KKB Papua, Rampas Senjata Tentara OPM yang Tewas
Pencairan BLT anak sekolah ini akan disalurkan pemerintah melalui bank BUMN yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Adapun besaran bantuan BLT anak sekolah yakni:
1. Siswa SD akan mendapat bantuan Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan);
2. Siswa SMP akan mendapat bantuan Rp1,5 juta/tahun (Rp375 rbu/triwulan) dan;
3. Siswa SMA akan mendapat bantuan Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan);
Jika telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial untuk anak sekolah nantinya akan mendapat dana hingga Rp 4,4 juta.
Bagi siswa SD-SMA yang akan menerima BLT anak sekolah diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) di salah satu bank BUMN yang ditunjuk sebagai bank penyalur.
Bagi siswa yang belum memiliki KIP bisa mendaftarkannya dengan membawa dokumen persyaratan; Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat keterangan tidak mampu, raport hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah/madrasah.
Setelah itu, mendaftar ke sekolah ataupun lembaga pendidikan terderkat dengan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di DTKS.
Kemudian ,pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima.
Lalu pihak Disdik/Kemenag kabupaten/kota akan mengusulkan pengajuan calon penerima ke Kemenag/Kemendikbud.
