Pencuri Lampu Hias Jembatan Musi IV Palembang Paksa Tim Tekab 134 Kejar-kejaran, Kena Tindakan Tegas

Di akhir pelariannya, ia hendak mencoba terjun ke Sungai Musi, namun upayanya gagal setelah terkena tindakan tegas terukur dari polisi.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka
Endi, pelaku pencuri lampu hias Jembatan Musi IV, saat diamankan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang. 

SRIOPOKU.COM, PALEMBANG - Kepergok mencuri lampu hias Jembatan Musi IV tidak serta merta membuat Endik (25) menyerah begitu saja.

Pada kejadian yang berlangsung Selasa (7/12/2021) sore itu, warga Jalan Slamet Riyadi ini dengan sigap melarikan diri saat anggota pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang hendak menangkap.

Ia memaksa petugas kejar-kejaran dan cukup membuat repot.

Di akhir pelariannya, ia hendak mencoba terjun ke Sungai Musi, namun upayanya gagal setelah terkena tindakan tegas terukur dari polisi.

Endik beraksi bersama seorang rekannya, yang berhasil lolos setelah lebih dulu terjun ke Sungai Musi.

Dari tangan tersangka Endik, anggota reskrim berhasil mengamankan satu uinit lampu hias Jembatan Musi IV merk Philips.

Lampu tersebut ia masukkan ke dalam karung warna biru. 

Penangkapan terhadap kedua pelaku pencuri lampu ini, setelah menerima adanya pengaduan dari korban Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman melalui pelapor A Reza Fathoni (31).

Atas laporan ini langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP anggota Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 memergoki kedua pelaku sedang beraksi, tersangka Endik sedang menggeret karung yang berisi lampu hasil curian. 

"Sudah dua kali melakukan pencurian di Jembatan Musi IV, pertama kami mencuri kabel listrik, dan kedua ini mencuri lampu jalan.

Saya yang bertugas mengawasi sekaligus mengangkut hasil curian, temansaya yang kabur sebagai eksekutor atau yang ambil lampunya dengan menggunakan obeng dan tang," ungkap tersangka Endik meringis kesakitan.

Endik mengaku kalau hasil curian dijual ditempat penimbun barang bekas (burukan), kabel di jual Rp 180 ribu dan mendapat bagian sebesar Rp 30 ribu.

"Kami selalu beraksi berdua disiang hari," katanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, saat dikonfirmasi membenarkan sudah berhasil menangkap satu pelaku pencurian lampu yang ada di Jembatan Musi IV.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved