Berita Selebriti
Pengadilan Putuskan 3 Orang Ini Berhak Jadi Ahli Waris Bibi Ardiansyah, Siapa Hak Waris Vanessa?
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat tetapkan ahli waris harta mendiang Bibi adalah orangtua Bibi dan Gala Sky
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Polemik sudah harta warisan mendiang Vanessa Angel dan Febri 'Bibi' Andriansyah sudah selesai sebagian.
Padahal sebelumnya kedua belah pihak sepakat untuk jadi ahli waris bersama.
Namun tiba-tiba Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel berubah pikiran.
Dia secara sepihak membatalkanya dan beralih tak sepakat dengan permohonan itu.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat ternyata sudah menetapkan ahli waris harta mendiang Febri Andriansyah atau Bibi adalah H Faisal dan Dewi Zuhriati, orangtua Bibi, serta anak semata wayang Bibi dan Vanessa Angel, Gala Sky Adriansyah.
Penetapan itu dikabulkan per tanggal 15 November 2021 lalu.
Itu disampaikan Humas PA Jakarta Barat, Soleman dikutip dari kanal YouTube Star Story, pada Senin (6/12/2021).
"Tanggal 15 November 2020 kemarin (ditetapkan ahli waris mendiang Bibi Ardiansyah," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Soleman.
Soleman juga menyebut beberapa butir isi penetapan itu yang menyatakan dan menetapkan ahli waris dari mendiang Bibi Ardiansyah adalah Faisal, Dewi, dan Gala Sky.
"Yang ketiga menetapkan ahli waris dari Febriansyah adalah satu haji Faisal sebagai ayah kandung, kedua ibu Dewi sebagai ibu kandung ketiga Gala sky sebagai anak kandung. Itu ahli waris dari Febriansyah," paparnya.
Meskipun menetapkan ahli waris dari mendiang Bibi Ardiansyah, soal besaran nominal harta warisan tak disebut Soleman.
"Oh enggak disebutkan, ini ahli waris dari Febriansyah. Hartanya enggak disebutkan hartanya apa saja urusan mereka hartanya apa saja," katanya.
Dia hanya menegaskan hanya ketiga orang ini ahli waris mendiang Bibi.
"Pokoknya yang menyangkut warisan dari Febriansyah ya ini orangnya (tiga itu). Masalah hartanya kita enggak tau, enggak menetapkan hartanya," katanya.
Di sisi lain Soleman menyebut awalnya H Faisal maupun Doddy sempat ingin menetapkan ahli waris bersama.
Namun di tengah jalan Doddy tak sepakat dengan permohonan itu.
"Satu perkara yaitu nomor 483, itu untuk penetapan dua ahli waris, dari pak Faisal dan dari pak Dody. Tapi kemarin dalam sidang dia (Dody) mencabut ahli waris atas dia. Dia (Dody) ingin dipisah," jelas Soleman.
Untuk itu pihak PA Jakarta Barat hanya melanjutkan perkara ahli waris Bibi.
"Makanya untuk ahli waris pak Faisal tetap berlanjut, sedangkan untuk pak Dody dikeluarkan dari perkara tersebut," papar Soleman.
Dari situ pengadilan mengabulkan permohonan ahli waris atas nama Bibi Ardiansyah saja.
Untuk itu, pihak PA Jakarta Barat belum menetapkan putusan buat ahli waris Vanessa Angel.
Kemungkinan, menurut Soleman, karena berbeda daerah hukum domisili.
"Hanya pewaris Febri, untuk Vanessa belum ditetapkan, mungkin Jakarta Pusat karena wilayahnya Jakarta Pusat," tutupnya .(*)