Profil Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Pacar NWR Terancam Pidana 5 Tahun Penjara, Resmi Tersangka
Lantas, siapakah Randy Bagus Hari Sasongko yang disebut sebagai pacar Novia Widyasari Rahayu ini?
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Bripda Randy Bagus harus menganggung akibat atas perbuatannya.
Setelah namanya viral diduga sebagai penyebab mahasiswi NWR bunuh diri di samping makam ayahnya, kini Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan Polres Mojokerto atas kasus bunuh diri mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Dalam penuturannya, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan bahwa benar tersangka profesinya adalah seorang polisi.
Brigjen Slamet mengatakan, dari penyelidikan tim gabungan reserse Polda Jatim, Polres Mojokerto, dan Polres Pasuruan mengungkap hubungan Novia dan Randy Bagus.
Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy dua kali menyuruh Novia untuk melakukan aborsi.
Atas perbuatannya, secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Sementara untuk pidana umum, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.
Lantas, siapakah Randy Bagus Hari Sasongko yang disebut sebagai pacar NWR ini?
Baca juga: Curhatan Mahasiswi yang Akhiri Hidup Minum Racun Sianida di Makam Ayahnya, Trending Topic di Twitter
Biodata
Nama lengkap: Randy Bagus Hari Santoso
Nama panggilan: Randy
Asal: Pandaan, Jawa Timur
Profesi: Anggota Polisi
Agama: Islam
Instagram: @randybagushs_
Twitter: @Randybg4
Status Terakhir Randy
Pantauan Sripoku.com, kini akun Instagram atas nama Randy sudah banyak bertebaran di Instagram.
Belum lagi di Tiktok, banyak akun yang mengunggah sebuah akun diduga Randy yang menuliskan ungkapan sedih dan maaf di Instagram.
Akun @randybgsh itu diduga netizen sebagai akun milik Randy.
Tampak dalam akun tersebut ada sebuah status yang berbentuk emot love, emot sedih dan minta maaf.
Banyak netizen yang menyebut itu adalah akun Instagram Randy.
Terlihat dalam statusnya, orang yang menuliskankan unggahan tersebut bak sedih dan menyesal atas perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti apakah itu benar status dari Randy tersangka atas kematian NWR.

Fatka Randy Sering Nipu Novia Widyasari
Novia diketahui sempat beberapa kali curhat tentang permasalahannya lewat media sosial Quora.
Bahkan, ia juga menulis tentang rencana bunuh dirinya dengan racun sianida di platform pelat merah tersebut.
Kematian Novia jelas menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan para sahabat.
Masih terkejut dan tak menyangka, salah satu sahabat Novia atas nama akun Instagram @marcellinakiki mengungkap fakta hubungan korban dengan Randy ketika masih baik-baik saja.
Menurut kesaksiannya, Randy adalah sosok yang sangat mencintai Novia dan selalu membuat mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris itu bahagia.
Bak tertipu, @marcellinakiki mengaku tak menyangka dan mengatakan bahwa sifat asli Randy sangat berbanding terbalik kala itu.
"Wajah yang selalu aing liat bareng si Novi, sangat berbanding terbalik, yang kalo bareng2 di story selalu happy, treat like a queen, gaada sedih2nya, intinya happy terus," ungkapnya dikutip Isu Bogor dari postingan Instastory-nya, Minggu, 5 Desember 2021.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika saat ini ia hanya bisa mendoakan dan berharap kasus kematian Novia segera diusut tuntas.
"Gamau speak up kemana mana, cuma bisa doain almh terus," tuturnya.
Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penyebabnya, selain disangkakan dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dia juga akan menjalani sidang kode etik.
Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara
Slamet mengatakan Bripda Randy sudah ditangkap dan harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Selain ditahan, dia juga akan menjalani sidang kode etik.
Bripda Randy disangkakan dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Akankah Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswa Tak Terulang? Dekan FE Unsri : Kami Bukan Ahli Nujum