Jaksa Santai Meski Namanya Disebut di Sidang, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Terlibat Penipuan

Seorang nama jaksa disebut di dalam sidang kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi di Palembang berpangkat Bripka.

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Korban penipuan oknum polisi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum polisi terlibat penipuan, kasusnya sudah masuk ke tahap pengadilan.

Terdakwa bernama Bripka Ariyanto diagendakan mendengarkan keterangan korban, Iskandar, yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/12/2021).

Sementara Ariyanto, mengikuti sidang secara virtual.

Keterangan Iskandar di persidangan, mengatakan dugaan penipuan bermula saat anaknya benama Defi menjadi buronan sebuah kasus.

"Awalnya anak saya ini menjadi buronan. Datanglah Ariyanto menawarkan pada saya, jika dirinya bisa menunda esekusi pada anaknya, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang," ujar Iskandar dihadapan mejelis hakim, Kamis (2/12/2021).

Atas tawaran tersebut, saksi korbanpun menyetujuinya, dan memberikan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 juta.

"Uang itu saya berikan tiga kali. Yang pertama 22 juta, yang kedua 3 juta, dan yang ketiga 5 juta," jelas saksi korban Iskandar.

Yang mana pada saat persidangan berjalan, hakim menanyakan uang tersebut dikatakan terdakwa Ariyanto untuk apa,

Dan Iskandar menjawab jika terdakwa Ariyanto mengatakan uang tersebut untuk diberikan kepada seorang jaksa berinisial Id.

Saksi korban Iskandar mengaku tidak pernah bertemu langsung pada jaksa yang disebutkan, dan hanya berkomunikasi dengan terdakwa Ariyanto.

"Terdakwa ini minta uang katanya untuk ngasih Jaksa Id. Tapi terdakwa juga melarang saya untuk berkomunikasi langsung pada jaksa bersangkutan, jadi saya tidak pernah bertemu dengan si jaksa," ujar Iskandar.

Masih kata saksi korban, Iskandar mengatakan dirinya melaporkan terdakwa Ariyanto, karena meski telah diberi sejumlah uang.

Pada kenyataannya, anaknya yang bernama Defi tetap ditangkap oleh pihak kepolisian, dan menjalani hukumannya.

"Sayapun merasa ditipu atas hal tersebut. Janji terdakwa dapat menunda esekusi pada anak saya pun tidak ditepati oleh terdakwa. Maka dari itu saya laporkan terdakwa," ujar Iskandar.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa Ariyanto pun membenarkan.

Hanya saja dari tanggapan terdakwa Ariyanto dalam sidang, diketahui jika uang yang diambil dari saksi korban telah dikembalikan.

"Uang pak Iskandar sudah saya kembalikan. Saya kembalikan sebesar Rp 50 juta," ujar terdakwa melalui telekonfrensi.

Mendengar pernyataan terdakwa, hakim pun menanyakan kenapa nominal uang yang dikembalikan lebih besar dari yang diterima.

Hal tersebut langsung dijawab oleh saksi korban Iskandar, hal tersebut adalah kemauan dari terdakwa sendiri.

"Saya tidak minta Rp. 50 juta itu pak. Terdakwa sendiri yang memberikannya pada saya.

Tapi perlu ditegaskan terdakwa mengembalikan uang kepada saya setelah berkas laporan saya terhadapnya sudah P21," jelas Iskandar.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Jaksa Id mengatakan dirinya mengetahui adanya kasus penipuan tersebut.

"Saya sudah dengar soal sidang kasus penipuan tersebut. Tapi bisa didengar sendiri, jika korban mengatakan tidak pernah bertemu dengan saya," ujar Id yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Id juga menjelaskan, jauh sebelum persidangan ini dirinya pernah diperiksa oleh pihak kepolisan.

"Hanya karena memang saya tidak terlibat didalamnya, dan saya tidak pernah menerima uang apapun, ya tidak apa-apa nama saya disebut dipersidangan," jawab Id.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved