Dianggap Berat Sebelah, Izinkan Demo tapi Larang Reuni 212, Polda Metro Jaya Seret Pemprov DKI

Zulpan mengatakan, kegiatan Reuni 212 tidak dapat dilakukan karena izin pengunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha berada di bawah Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Yandi Triansyah
Kompas.tv
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan 

SRIPOKU.COM - Polda Metro Jaya dianggap berat sebelah setelah melarang kegiatan Reuni 212, Kamis (2/12/2021) di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Pihak Polda Metro Jaya buka suara terkait hal ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi diselengarakannya Reuni 212.

Menurut dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 tersebut ada ketentutan.

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya," kata dia, Kamis (2/12/2021).

Zulpan mengatakan, kegiatan Reuni 212 tidak dapat dilakukan karena izin pengunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha berada di bawah Pemprov DKI Jakarta.

"Pemprov DKI tidak memberikan izin, karena Patung Kuda ini di bukan di bawah Polda Metro Jaya," kata dia.

Sosok Slamet Maarif, Eks Jubir FPI yang Berani Pasang Badan Reuni 212, Rumahnya Pernah Dilempar Batu

Selain itu, lanjut Zulpan, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta juga tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

Alhasil, kepolisian memutuskan untuk tidak memberikan izin keramaian bagi pelaksanaan kegiatan Reuni 212.

"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari satgas Covid-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ungkap Zulpan.

Untuk diketahui, acara Reuni 212 rencananya bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Aksi Superdamai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.

Namun, acara di Patung Kuda tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Polisi menyekat semua jalan ke arah Monas dengan kawat berduri.

Kondisi di Patung Kuda saat ini terpantau sepi.

Selain itu, Yayasan Az Zikra juga menolak pelaksanaan Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena mereka masih berduka atas meninggalnya Muhammad Ameer Adz Zikro, anak almarhum KH Muhammad Arifin Ilham yang merupakan pemilik yayasan.

Tidak Akan Pulang Peserta Reuni 212 Keukeh tak Mau Bubar : Nunggu Arahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Izinkan Demo tapi Larang Reuni 212, Polisi Beri Penjelasan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved