Oknum Polisi Pengguna Narkotika Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasai Hukum Ajukan Hal Ini di Pledoi
Diketahui dari dakwaan JPU, terdakwa Ranu Pranata pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Lampu merah Charitas
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Oknum polisi berpangkat Briptu bernama Ranu Pranata yang berapa waktu lalu ditangkap Propam Polda Sumsel, karena diduga telah melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/11/2021).
Yang mana dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang , Dany Dwi Yanuar SH menyatakan terdakwa Ranu Pranata telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Ranu Pranata dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan menetatpkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan," ujar JPU melalui sambungan telekonfrensi, Selasa (30/11/2021).
Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Budi Nugroho SH menyatakan akan menyiapkan pledoi nya.
"Kami akan bacakan nota pembela atas tuntutan tadi. Diantara pembelaan tersebut akan kami ajukan permohonan rehabilitasi untuk terdakwa," ujar Budi Nugroho, pada awak media.
Budi juga mengatakan jika sebelumnya, terdakwa Ranu Pranata hingga saatvini masih berstatus polisi aktif.
"Sampai nanti ada keputusan inkra dari majelis hakim," jelasnya.
Diketahui dari dakwaan JPU, terdakwa Ranu Pranata pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Lampu merah Charitas, Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,243 gram yang dibungkus plastik bening.
Yang kemudian terdakwa diintrogasi dan mengakui 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang disimpan dalam helm sebelah kiri tersebut adalah milik terdakwa untuk dipakai sendiri.
Dari keterangan terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bulan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya tes urin yang dilakukan pada terdakwa.