Menkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki

Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020, telah selesai dalam sidang uji formil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/staf menko ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA IPU saat mengikuti secara virtual sidang putusan uji formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (25/11/2021) kemarin. 

Selanjutnya Dalam Pokok Permohonan bagian keempat putusan itu menyatakan:

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.”

Kemudian Dalam Pokok Permohonan bagian kelima putusan itu menyatakan:

Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573), menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dari putusan tersebut secara jelas MK menyatakan bahwa kondisi inkonstitusional secara permanen akan terjadi jika UU Cipta Kerja tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun ke depan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved