Polisi Berpangkat AKBP Ambruk Dikeroyok Massa, Kapolres Berang:Luka Sabetan Sajam di Kepala Korban

Adalah AKBP Karo Sekali yang dianiaya oleh anggota Ormas PP dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Editor: Wiedarto
Warta Kota/ Miftahul Munir
Kombes Pol Hengki Haryadi dengan sigap naik ke atas mobil komando Ormas PP saat tahu ada anggotanya yang dikeroyok saat amankan demo di Gedung DPR, Kamis (25/11/2021). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Anggota polisi yang dikeroyok massa aksi unjuk rasa Ormas Pemuda Pancasila di depan DPR RI pada Kamis (25/11/2021) ternyata namanya cukup dikenal oleh masyarakat.

Adalah AKBP Karo Sekali yang dianiaya oleh anggota Ormas PP dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatkan, AKBP Karo Sekali mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Bahkan, dibagian kepala belakang ada luka robek cukup serius akibat sabetan senjata tajam.

"Bisa saya sampaikan, bahwa mereka ini mencoba masuk ke dalam," kata Zulpan di DPR RI.

Menurut Zulpan, ketika ingin masuk ke gedung DPR RI, tentu ada aturan dan etika yang harus dilalui massa unjuk rasa.

Sehingga tidak bisa langsung masuk ke dalam karena pihaknya perlu koordinasi, siapa perwakilan Ormas PP yang akan masuk dan siapa DPR yang akan menemui.

"Mereka melihat anggota polisi yang jaga langsung diserang, anggota terkena sajam, itu diserang di kepala bagian belakang sekarang alami luka robek, pendarahan yang cukup besar dan dapat beberapa jahitan, masih dirawat di RS Kramat Jati," ucap dia.

AKBP Karo Sekali, kata Zulpan, merupakan penanggungjawab atas anggota Lalu Lintas yang berjaga di lokasi demo.

Sehingga, segala bentuk rekayasa lalu lintas di depan DPR RI merupakan tanggungjawab olehnya.

"Dan anggota senior pangkat Pamen AKBP pangkatnya mestinya pelaku demo gak perlakukan tindakan seperti itu," ujarnya.

Aksi unjuk rasa oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di Depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat berujung ricuh pada Kamis (25/11/2021).

Seorang perwira polisi yang mengamankan aksi demo di sana mngalami pemukulan.

Atas insiden itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dengan sigap naik ke atas mobil komando Ormas PP.

Ia mengatakan, bahwa anggota Polri yang dikeroyok oleh massa sedang bertugas mengamankan aksi penyampaian pendapat.

"Perwira menengah dikeroyok, Saya minta kepada Koordinator untuk segera menyerahkan (pelaku pengeroyokan)," tegas Hengki di atas mobil komando.

Aksi memprotes pernyataan politisi PDI P

Dalam aksi tersebut, ratusan anggota Pemuda Pancasila meminta Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta maaf.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Yedidiah Soerjosoemarno.

Menurutnya, pernyataan Junimart Girsang dalam sebuah pemberitaan tidak berdasarkan pada fakta-fakta Pemuda Pancasila.

Pernyataan tersebut pun dinilainya sangat menyudutkan Pemuda Pancasila yang berpedoman pada Ideologi Negara sebagai dasar AD/ART.

"Pancasila adalah nomor satu bagi Pemuda Pancasila karena dirinya lahir dari Pancasila."

"Pernyataan Junimart tersebut dapat dianalogikan seolah terdapat anggota DPR yang korupsi lalu Pemerintah harus membubarkan Lembaga DPR atau Partai penyokong si pengkorupsi tersebut, tanpa menilai orang tersebut adalah oknum dari DPR atau Partainya yang sama-sama bertujuan untuk mensejahterakan rakyat," jelas Yedi.

Dirinya menambahkan, Pemuda Pancasila tidak dapat disamakan dengan ormas-ormas lain.

Pemuda Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berperan positif dalam perkembangan geopolitik dan ketahanan negara.

"Seseorang tidak dapat sewenang-wenang memberikan statement untuk konsumsi umum tanpa adanya analisis dan sama sekali tidak mengukur trackrecord Pemuda Pancasila dalam mempertahankan Ideologi Negara," tegasnya.

Selain itu, sudah seharusnya Dewan memikirkan sebab awal terjadinya keributan ini.Kejadian ini diakibatkan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat.

"Seharusnya ini yang dipikirkan oleh Dewan sehingga tidak terjadi lagi rebutan lahan pekerjaan di kalangan masyarakat bawah dan Negara seharusnya menjamin kesejateraan rakyatnya sesuai dengan UUD 45," jelas Yedi.

Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini lanjutnya, menunjukkan masih adanya warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya.

Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.

Pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

Dikaitkan juga pada UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat seluas-luasnya, baik perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Cabang MPC PP Jakarta Selatan, Dendy J. Kurniawan menyatakan ada kekeliruan dari cara berpikir Junimart Girsang

Menurutnya Junimart kurang jeli dalam menilai sesuatu.

"Kurang kita pahami tujuan politiknya apa yang mendasari cara pikirnya dan tidak peka dalam mengelola sebuah isu. Nampak bahwa dia mungkin mau mencari sensasi dalam hal pemberitaan dengan cara menyenggol Ormas Besar dengan trackrecord jelas seperti Pemuda Pancasila," ujar Dendy.

Lebih lanjut dipaparkannya, seluruh pemerintahan di Indonesia didukung oleh Pemuda Pancasila, termasuk Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Fakta-fakta Artis Cantik asal Garut Pemeran Video Mesum, Berusia 19 tahun, Punya 500 Ribu Follower

"Presiden dan Wakil Presiden merupakan anggota kehormatan di Pemuda Pancasila. Junimart tidak mengenal Pemuda Pancasila dan masih banyak tokoh nasional lain yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila," tutupnya.

Terkait pernyataan Junimart Girsang, Pemuda Pancasila menyampaikan tuntutan, antara lain:

1. Menuntut Junimart Girsang untuk meminta maaf terkait ucapannya yang menyatakan untuk membubarkan dan/atau mencabut izin Ormas Pemuda Pancasila di seluruh media nasional dalam waktu 2x24 jam.

2. Menuntut kepada Fraksi/DPP PDI Perjuangan untuk mereshufle Junimart Girsang sebagai Anggota DPR RI.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dikeroyok Massa Pemuda Pancasila, AKBP Karo Alami Pendarahan Hebat setelah Kepalanya Dibacok
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved