2 Kali Mangkir, Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dijemput Paksa
"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus melanjutkan.
SRIPOKU.COM - Notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat Ina Rosiana dijemput paksa Penyidik Polda Metro Jaya.
Ina Rosiana tersandung kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Kini Ina langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pihaknya memastikan menahan Ina.
Ina dijemput paksa karena mangkir selama dua kali pemanggilan sebagai tersangka.
Ina ditangkap di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Sedangkan satu notaris lagi yakni Erwin Rudian belum berhasil ditangkap.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata.
Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," tutur Petrus.
Saat ditanya apakah Erwin diduga kabur dari penangkapan atau penjemputan paksa ini, Petrus membenarkan.
• Fakta Baru Terkuak, Ternyata Tetangga Ibu Nirina Zubir Hampir Jadi Mangsa Penipuan Riri Khasmita
"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus melanjutkan.
Walau begitu, Petrus berujar, pihaknya bakal terus mencari keberadaan Erwin yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
"Untuk Erwin, masih kami cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," ujar Petrus.
Untuk diketahui, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.
Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijemput Paksa, Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Langsung Ditahan",