Berita Religi

Apakah Bangun dari Sujud Langsung Berdiri atau Duduk Istirahat Sejenak? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Sholat merupakan ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan meski dalam kondisi apapun. Adapun dalam sholat ternyata ada gerakan sunnah berikut ini.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Ustaz Abdul Somad 

SRIPOKU.COM - Bangun dari sujud saat sholat apakah langsung berdiri atau duduk istirahat sejenak? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Sholat merupakan ibadah paling utama bagi umat muslim.

Oleh karenanya sholat menjadi ibadah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Hal ini lantaran sholat menjadi amalan yang dihisab di akhirat kelak.

Serta sholat menjadi penolong umat muslim saat berada di alam kubur.

Oleh sebab itu, menyepelekan atau lalai dalam sholat saja termasuk orang yang munafik dan dibenci Allah.

Apalagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan mengabaikan perintah Allah, maka azab pedih menanti jika tak segera bertaubat.

Bahkan orang yang sholat pun belum tentu ibadahnya diterima oleh Allah.

Karena ia tidak memperhatikan hal-hal yang menjadi syarat sahnya sholat.

Apalagi ada beberapa sunnah dalam sholat yang rugi jika ditinggalkan.

Di antaranya yakni saat bangun dari sujud ternyata memiliki sunnah.

Karena di antara kita banyak yang belum mengetahui apakah bangun dari sujud itu langsung tegak berdiri atau duduk istirahat sejenak.

Untuk mengetahuinya simak penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dikutip dari Buku 77 Tanya-Jawab Seputar Shalat.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Bacaan Doa Terbaik yang Sering Dibaca oleh Rasulullah Saat Sujud dalam Sholat

Ada banyak yang beum mengetahui tentang gerakan sholat yakni bangun dari sujud langsung berdiri tegak atau duduk istirahat sejenak.

Dalam tulisannya, ia menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam hadits, sebagaimana yang tertulis dalam sahih Al Bukhari.

“Ketika Rasulullah Saw mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau duduk dan bertumpu ke tanah (lantai)”. (HR. al-Bukhari).

Dalam hadits ini terkandung dalil disyariatkannya duduk setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan rakaat ketiga, kemudian bangun untuk melaksanakan rakaat kedua atau keempat.

Disebut dengan nama Jilsah al-Istirahah (Duduk Istirahat). Salah satu pendapat dari Imam Syafi’I menyatakan disyariatkannya duduk ini. Akan tetapi ada juga yang mengatakan pendapat ini tidak masyhur.

Pendapat yang masyhur adalah pendapat al- Hadawiyyah, Mazhab Hanafi, Malik, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak disyariatkan duduk istirahat.

Mereka berdalil dengan hadits Wa’il bin Hujr tentang sifat shalat Rasulullah Saw dengan lafaz: “Ketika Rasulullah Saw mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau tegak berdiri”.

Diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Musnadnya, akan tetapi Imam an-Nawawi mendha’ifkannya.

Mereka juga berdalil dengan hadits riwayat Ibnu al-Mundzir dari hadits an-Nu’man bin Abi ‘Ayyasy: “Saya bertemu dengan banyak shahabat Rasulullah Saw, apabila ia mengangkat kepalanya dari sujud pada rakaat pertama dan ketiga, ia berdiri sebagaimana adanya, tanpa duduk”.

Jadi dapat disimpulkan bahwa itu tidak saling menafikan, siapa yang melakukannya maka itu Sunnah, yang meninggalkannya juga demikian.

Jika masalah duduk istirahat ini disebutkan dalam hadits tentang orang yang keliru melaksanakan shalat, seolah-olah duduk istirahat itu wajib, akan tetapi tidak seorang pun yang berpendapat demikian.

Demikianlah penjelasan mengenai gerakan yang dilakukan saat bangun dari sujud sebagaimana yang disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam karya bukunya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved