Berita Selebriti

Merasa Dijebak dan Langsung Walk Out Saat Wawancara, Pihak TV Tegaskan tak Jebak Nirina Zubir

Pihaknya beralasan untuk memenuhi asas pemberitaan yang seimbang sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah dan keseimbangan berita.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Kolase Twitter.com/@IvandJuliand dan Twitter.com
Aksi Nirina Zubir walk out saat diwawancarai stasiun TV viral di media sosial, sampai jadi trending topik di Twitter. 

SRIPOKU.COM - Artis peran Nirina Zubir yang merasa dijebak oleh stasiun TV saat kasus penggelapan tanah yang dialami keluarganya.

Pasalnya, stasiun TV itu mengundang kuasa hukum tersangka tanpa sepengetahuannya.

Merasa terjebak, Nirina Zubir walk out bersama kuasa hukumnya dan menyampaikan protesnya melalui Instagram Story akunnya, Kamis (18/11/2021).

Unggahan itu akhirnya ramai di media sosial dengan reaksi yang mendukung Nirina Zubir yang merasa terjebak.

Untuk itu, penanggung jawab program yang mengundang Nirina Zubir pun menjawab lewat klarifikasi pada akun resmi stasiun televisi itu.

Pada Jumat (19/11/2021) pagi, Eduardus Karel Dewanto, Penanggung jawab Program 'Apa Kabar Indonesia Malam' menjelaskan maksud mengundang kuasa hukum tersangka penggelapan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir.

Eduardus mewakili tim program menegaskan tak mau menjebak Nirina Zubir dengan menghadirkan kuasa hukum tersangka.

Pihaknya beralasan untuk memenuhi asas pemberitaan yang seimbang sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.

Selain itu, pihak tvOne bukan sengaja tak memberitahukan kehadiran kuasa hukum tersangka guna memenuhi asas keberimbangan.

Dia pun memastikan kuasa hukum tersangka itu dapat dihubungi pada menit-menit akhir menjelang siaran.

Menurut Eduardus, sejak awal dialog, seluruh narasumber sudah diperkenalkan presenter.

Malahan, Eduardus mengatakan Nirina juga bersedia berdialog dengan kuasa hukum tersangka hingga jeda komersial pun tidak ada masalah.

Barulah masalah muncul takkala pada segmen berikutnya presenter memberi waktu kepada kuasa hukum tersangka.

Eduardus berharap penjelasan ini dapat menjernihkan masalah sebenarnya yang mengakibatkan Nirina Zubir tersinggung dan walk out.

Berikut klarifikasi lengkap tvOne dari akun resminya:

Jakarta, 19 November 2021

Salam hormat,

Saya Eduardus Karel Dewanto, Penanggung jawab Program 'Apa Kabar Indonesia Malam' dan tim, menanggapi ketidaknyamanan Mbak Nirina Zubir, saat berdialog di tvOne dengan judul "Rumah Ditilap Mafia Tanth, Nirina Menggugat."

Berikut penjelasan kami:

1. Sama sekali tvOne tidak bermaksud menjebak, seperti disampaikan Mbak Nirina dengan menghadirkan pengacara tersangka Riri.

Semata-mata, kehadiran pengacara tersangka tersebut untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.

2. Sama sekali tvOne tidak bermaksud dengan sengaja, tidak menginformasikan kehadiran pengacara tersangka.

Kami memperoleh narasumber tersebut untuk memenuhi kaidah keberimbangan, pun di menit terakhir menjelang on air.

Sejak awal dialog, seluruh narasumber sudah diperkenalkan presenter.

Saat itu, Mbak Nirina juga bersedia berdialog dengan pengacara tersebut.

Saat jeda komersial pun tidak ada masalah.

Persoalan muncul ketika di segmen berikutnya presenter memberi waktu ke(pada) kuasa hukum tersangka.

3. Dalam konteks isi dialog, tvOne sepakat dan berpihak pada pemberantasan Mafia Tanah.

Oleh karena itulah, kami menghadirkan narasumber yang kompeten lainnya, seperti Staf Khusus Kementerian BPN, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dan Pengamat Pidana.

Dari narasumber tersebut, disimpulkan semuanya setuju Mafia Tanah harus diperangi.

Demikian penjelasan kami, semoga bisa membantu menjernihkan informasi atas ketidaknyamanan Mbak Nirina Zubir, selaku korban Mafia Tanah.

Terima kasih.

Salam Hormat,

Eduardus Karel Dewanto.

Manager Hard News Talkshow.

Ungkapkan Rasa Kecewa lewat IG Story

Sebelumnya, ungkapan rasa kekecewan Nirina pun ia tuangkan melalui Instagram Storynya, Kamis (18/11/2021) malam.

"Sumpah kecewa banget sama TV One. Na ga ngerti maksud Nirina sudah memberikan waktu banyak untuk TV One dari jam 05.30 WIB pagi ini untuk memberikan wawancara.

"Dan juga memberikan semua pikiran Nirina dan juga pengalaman Nirina untuk Nirina bagi di TV One," kata Nirina, yang dikutip Tribunnews.

Nirina merasa sudah dijebak karena stasiun TV ini memberikan panggung kepada kuasa hukum dari tersangka ART yang menggelapkan aset tanahnya.

Padahal, Nirina menyebut, kuasa hukum dari pelaku bukanlah narasumber yang dihadirkan stasiun TV tersebut.

"Tapi apa yang terjadi, dari pagi loh dari jam 05.30 sampai detik ini, Nirina belum selesai melakukan wawancara, tapi TV One menjebak Nirina live bersama seseorang yang mengaku kuasa hukum dari tersangka Riri Khasmita yang kita ketahui bukan dia."

"Kalaupun itu dia lawyer baru, come on banyak pasti lawyer-lawyer pada saaat seperti ini bermunculan, tapi masa dikasih sih panggung sama TV One," jelasnya.

Kasus Penggelapan Aset Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Seperti diketahui, Nirina Zubir menjadi Korban Mafia Tanah yang didalangi oleh ART sang ibunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan ada enam sertifikat yang dibalik nama.

Lima sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir diubah atas nama ART, Riri Khasmita.

Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021), dilansir Tribunnews.com.

Yusri mengungkapkan ART dan suami yang berstatus tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan.

"Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, yang lima atas nama pembantu almarhum."

"Modusnya adalah mereka dengan memalsukan tanda tangan, salah satunya adalah itu," terang Yusri.

Setelah kepemilikan atas enam sertifikat tanah diubah, pelaku menjual dan mengagunkan ke bank.

Yusri mengatakan seluruh sertifikat tanah dijual dan diagunkan senilai miliaran rupiah.

Tak sampai di situ, Riri dan Edrianto memakai uang tersebut dan dibagi rata dengan pelaku lainnya.

"Kemudian dia gadaikan lagi, ada yang Rp 1,3 miliar, ada yang Rp 1,5 miliar."

"Ini yang kemudian dipakai oleh para pelaku dengan dibagi rata," tambahnya.

Pada kasus ini, Nirina Zubir mempolisikan ART dengan berbagai dugaan tindak pidana.

"Tiga anak melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat."

"Dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik, juga penggelapan dan pencucian uang," jelas Yusri.

ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.

Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.

Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.

Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.

"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."

"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved