Pemberlakuan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Berikut Bocoran Aturan yang Diterapkan
Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan segera diberlakukan kembali.
- Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%;
- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%;
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%;
- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%;
- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%;
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocoran Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan Serentak di Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/18/bocoran-aturan-ppkm-level-3-yang-bakal-diterapkan-serentak-di-indonesia