Pemberlakuan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Berikut Bocoran Aturan yang Diterapkan

Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan segera diberlakukan kembali.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Suasana Wahana Bermain Anak di OPI Mall yang tetap buka di masa PPKM Level 3 dengan prokes ketat. 

- Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%;

- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%;

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%;

- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%;

- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%;

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocoran Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan Serentak di Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/18/bocoran-aturan-ppkm-level-3-yang-bakal-diterapkan-serentak-di-indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved