BEM-KM Unsri Bentuk Satgas, Kawal Dugaan Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen

BEM-KM Universitas Sriwijaya (Unsri) mengawal kasus pelecehan terhadap mahasiswi oleh dosen. Menuntut rektorat jatuhakan sanksi berat

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy (tengah) dan Ketua Satgas Percepatan Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan, Rahmad Riady (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021). 

 
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Sriwijaya (Unsri) menegaskan komitmen mengawal dugaan pelecehan seksual yang dialami salah seorang mahasiswi di Perguruan Tinggi Negeri tersebut. 

BEM-KM bahkan telah membentuk Satgas untuk mengawal perkara ini, dengan ketuanya yakni Rahmad Riady.

Pemuda yang juga menjadi Koordinator Pergerakan BEM-KM Unsri ini menerangkan, Satgas saat ini sedang mengawal dan mendampingi korban. 

"Kami sebelumnya telah mengawal pertemuan korban dengan pimpinan fakultas yang bersangkutan," kata Rahmad , Kamis (18/11/2021). 

Pada pertemuan tersebut, korban sudah mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pihak fakultas. 

Korban juga sudah dipertemukan dengan psikiater untuk menjelaskan kronologi peristiwa yang dialaminya. 

"Korban sudah menyampaikan beberapa poin tuntutan untuk terduga pelaku yang disampaikan melalui Dekan. Diantaranya agar pelaku diberi sanksi seberat-beratnya," jelas Rahmad. 

Selain mengawal korban menjalani BAP dan bertemu psikiater, Tim Satgas juga telah melakukan pertemuan dengan advokat, tim kampus dan mempelajari kajian kode etik Unsri. 

"Kami juga ada Forum Srikandi Sriwijaya atau FSS yang menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pelecehan seksual di kampus," terang Rahmad. 

Baru-baru ini, BEM-KM telah melayangkan surat audiensi kepada pihak rektorat Unsri agar segera memutuskan sanksi bagi terduga pelaku pelecehan. 

"Meskipun pada audiensi pertama, pihak rektorat berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya, kami tetap mengajukan audiensi lagi untuk meminta keputusan konkret," ujar Rahmad. 

Dilanjutkannya, surat audiensi kedua telah dilayangkan namun belum direspon pihak rektorat Unsri

Begitu juga dengan surat audiensi ketiga yang juga belum menemui kesepakatan untuk segara membahas dan memutuskan perkara ini. 

"Kami ingin transparansi penyelesaian perkara ini. BEM-KM Unsri telah menerima surat kuasa dari korban sehingga mempunyai hak untuk mengetahui dan mengakses segala informasi mengenai perkara ini," kata Rahmad.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved