Berita Palembang
UMP Sumsel Tahun 2022 Masih Belum Final, Berapakah Upah yang Bakal Didapatkan Pekerja?
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait terus menggelar rapat untuk menggodok berapakah Upah Minimum Provinsi
Penulis: jihan alfarizi | Editor: Odi Aria
Laporan Wartawan Sripoku.com, Jihan Alfarizi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setiap tahunnya pemerintah secara resmi akan memperbarui sistem kenaikan upah pekerja para pekerja.
Hal tersebut tertuang dalam Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pengganti PP No 78 tahun 2015.
Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait terus menggelar rapat untuk menggodok berapakah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang bakal diterima oleh para pekerja.
Diketahui, rapat UMP Sumsel sudah berlangsung selama empat hari sebelumnya, dan sampai hari ini Senin (15/11/2021) belum ada keputusan.
"Untuk sekarang masih belum ada keputusan," ujar H. Koimudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan, hasil rapat ini nantinya akan diinformasikan ke Gubernur Sumsel, Herman Deru terlebih dahulu.
"Saya belum bisa bicara banyak, termasuk soal berapa besaran UMPnya.
Karena rapatnya masih belum capai final," tegas Koimudin.
Upah Berpedoman Kondisi Ekonomi
Diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan hingga kini belum ada usulan atau wacana kenaikan UMP yang diusulkan serikat buruh.
Berapa pun hasilnya nanti keputusan upah minimum provinsi (UMP) akan diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumarjono mengatakan, saat ini kondisi ekonomi memang dikatakan membaik namun tidak semua sektor demikian.
Masih ada sejumlah sektor lainnya yang masih terdampak pandemi dan masih belum pulih.
Bagi pengusaha yang sektor ekonominya sudah bangkit atau pulih mungkin saja usulan kenaikan upah tidak akan berat.
Tapi bagi pengusaha pada sektor ekonomi yang belum pulih mungkin saja masih agak berat.
"Oleh sebab itu harus dirapatkan dan duduk bersama agar sama persepsi buruh, pengusaha dan juga ditengahi oleh pemerintah dan dewan pengupahan," tutup Sumarjono.
Sebagai informasi UMP di Sumatera Selatan tahun 2021 Rp 3.043.111,00.