Curi 57 Tandan Buah Kelapa Sawit, Joko tak Berkutik Usai Rumahnya Dikepung Polisi
Berbekal sebuah alat egrek, obrok (keranjang motor yang terbuat dari bambu), dan sepeda motor. Dua pencuri nekat mengambil puluhan tandan buah kelapa
Penulis : Winando Davinchi
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Berbekal sebuah alat egrek, obrok (keranjang motor yang terbuat dari bambu), dan sepeda motor.
Dua pencuri nekat mengambil puluhan tandan buah kelapa sawit milik PT. Treekreasi Marga Mulya (TMM).
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas, Iptu Ganda Manik menyebutkan aksi pencurian tersebut terjadi di kebun milik PT. TMM yang ada di desa Suka Mukti kecamatan Mesuji kabupaten OKI.
Akibat perbuatan kedua tersangka, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut harus mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000.
"Untuk tersangkanya yakni atas nama Joko (26) dan Juhair (30).
Keduanya tinggal di desa yang sama dengan lokasi TKP pencurian," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Ia menjelaskan, pencurian itu terjadi pada hari Selasa (2/11/2021) lalu sekira pukul 15.30 WIB tepatnya di areal kebun inti blok 26.
"Dari keterangan pelaku, mereka menggunakan alat berupa egrek untuk mengambil kelapa sawit lalu dimasukkan dan diangkut menggunakan obrok yang ada di sepeda motor mereka," bebernya.
Keesokan harinya, salah seorang pekerja yang ada di perusahaan tersebut menyadari ada kelapa sawit yang dipanen tanpa sepengetahuan mereka dan kecurigaan mengarah ke kedua pelaku.
"Pihak PT. TMM lantas melaporkan aksi pencurian kepada Polsek Mesuji, dan menyebutkan terduga pelaku," ucapnya.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan kemudian diperoleh informasi bahwa para terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
"Sehingga pada Selasa kemarin, Kapolsek Mesuji, Iptu Romi. F, S.H didampingi kanit reskrim Ipda Agus M dan para anggota langsung menuju sasaran dengan menuju rumah pelaku Joko terlebih dulu," terangnya.
Tepat pukul 23.00 WIB, pelaku Joko berhasil diamankan setelah rumah pelaku dikepung oleh para petugas lalu dilakukan penggeledahan.
Sedangkan petugas tidak berhasil menemukan rekan pelaku, atas nama Juhair dan kini dinyatakan masuk ke dalam DPO.
"Saat kami cari, ditemukan pelaku sedang bersembunyi di dalam kamar.
Pelaku kita amankan berikut barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit dan 1 unit sepeda motor yamaha jupiter tanpa plat nomor polisi, diamankan di polsek Mesuji, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.